TOKP Minta Kejelasan Soal Larangan Ambil Penumpang di Bandara YIA

Pengemudi taksi yang tergabung dalam Transportasi Online Kulonprogo (TOKP) protes larangan menaikkan penumpang di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Mereka menuntut adanya aturan resmi yang dikeluarkan oleh PT Angkasa Pura, sebagai otoritas pengelola bandara.

Pelarangan menaikkan penumpang di YIA kembali dialami salah satu anggota TOKP, Selasa (18/6/2019) petang. Pelakunya adalah petugas TNI yang berada di bandara.

Koordinator Bidang Birokrasi TOKP Andre Pratama mengatakan, kasus permasalahan penumpang ini merupakan kali keempat. Sebelumnya sempat terjadi permasalahan yang sama dengan taksi konvensional dan juga taksi regul (taksi gelap).

“Kita hanya ingin fair saja dan bisa mengambil penumpang di dalam tanpa ada keributan,” kata Andre yang datang bersama puluhan anggota di Bandara YIA Kulonprogo, Selasa (18/6/2019) malam.

Baca Juga :  Belum Melengkapi Persyaratan, Taksi Online akan Mendapatkan Teguran

Jika memang ada larangan, kata dia, pengemudi taksi online ingin ada kejelasan hitam putihnya. TOKP juga sudah melayangkan surat resmi kepada managemen PT Angkasa Pura, namun belum ada tindaklanjutnya.

“Ada beberapa eks TOKP itu bergabung dengan regul (taksi gelap). Dia bebas di dalam dan juga online. Padahal kita hanya dari luar dan masuk sudah off,” ucapnya.

TOKP merupakan kelompok pengemudi taksi online yang ada di Kulonprogo. Mereka sudah mendirikan koperasi dan izinnya lengkap. Mereka juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kulonprogo dan didukung Bupati Kulonprogo.

Anggota TNI yang minta namanya dirahasikan mengaku melarang sopir taksi online menaikkan penumpang di bandara. “Saya tadi yang pergoki, untuk sementara belum boleh. Mungkin nanti ketika sudah ada konter,” katanya dalam pertemuan antara pengemudi taksi online dengan pihak Avsec PT Angkasa Pura dan TNI AU di parkiran Bandara YIA.

Baca Juga :  Dishub DKI Jakarta Sediakan 3.000 Meter Lahan Parkir di Kawasan Tanah Abang untuk Ojol dan Opang

Menurut dia, larangan ini dilakukan dengan berdalih mengikuti aturan yang ada di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Meskipun di YIA, belum ada aturan yang jelas mengenai aturan pelarangan taksi online menaikkan penumpang.

(sindonews/tow)

Loading...