Terus Dimatangkan, Aturan Ojek Online Diperkirakan Rampung Maret 2019

Pemerintah menjanjikan akan ada aturan yang menaungi ojek online (ojol). Namun, aturan yang sedianya selesai bulan ini harus mundur hingga Maret 2019.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, aturan ojol masih terus dibahas, terutama soal tarif dan standar pelayanan minimum (SPM) yang harus dipenuhi aplikator yang mencakup keamanan dan kenyamanan penumpang.

“Pada dasarnya, regulasi itu berkaitan bagaimana mereka mendapatkan rasa aman, kedua perlindungan tentang mereka yang berpendapatan (mitra pengemudi), itu harus diatur,” ujar Menhub usai menghadiri kegiatan Safety Riding Go-Jek di Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Sabtu (5/1/2019).

Soal tenggat waktu yang molor, Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengaku Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih menerima berbagai masukan, termasuk para aplikator dan asosiasi ojol.

Baca Juga :  Aksi Bom oleh Terorisme Guncang Surabaya, Go-Jek Sediakan Hotline Emergency Bagi Mitranya

“Tanggal 10 saya FGD (forum group discussion) melibatkan stakeholder, saya kira dalam dua bulan selesai karena kita harus menerima input,” kata dia.

Aturan soal ojol menuai polemik karena kendaraan roda dua yang dijadikan ojek online tidak diakui sebagai transportasi umum dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun, dia menilai, aturan ojol yang diterbitkan dalam peraturan menteri perhubungan (permenhub) tidak menyalahi UU. Pasalnya, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan mandat kepada menteri untuk mengeluarkan aturan sepanjang belum ada aturan yang mengatur.

“Jadi ada diskresi menteri untuk buat peraturan,” ujar Menhub.

(inews.id/tow)

Loading...