Terima Driver Taksi Online, Togar Siap Melayani dan Perjuangkan Keadilan

Kerumunan ratusan orang driver taksi online berkumpul di Kantor Panglima Hukum Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., Jumat (13/4) lalu sempat mengakibatkan kemacetan di sekitar Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar.

Kedatangan mereka bukan tanpa sebab. Pasalnya kedatangan mereka kali ini untuk menyerahkan surat kuasa kepada Togar Situmorang

selaku kuasa hukum para driver online yang tergabung Perkumpulan Armada Sewa (PAS) DPD Bali dan Asosiasi Driver Online (ADO) DPD Bali.

Mereka berharap dan meminta bantuan kepada Panglima Hukum Togar Situmorang untuk dapat menegakkan dan memperjuangkan hak serta  keadilan sosial bagi para diver online di Pulau Dewata ini.

Pasalnya, keberadaan para driver online dalam menjalankan profesinya kerap mendapat intimidasi, persekusi dan tekanan dari oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami sayangkan perlakuan yang diarahkan kepada kami dalam menjalankan profesi kami, padahal kami warga negara yang memiliki hak yang sama dengan mereka,” ujar Ketua PAS Indonesia DPD Bali, Aryanto.

Baca Juga :  Ojek Online di Probolinggo Resmi Dilarang, Teknis Penindakan Menunggu SK Khusus

Untuk menghindari berbagai macam tekanan selama bekerja organisasi sepakat menunjuk Kantor Hukum dan Pengacara Togar Situmorang yang merupakan Dewan Pembina ADO DPD Bali

untuk menindaklanjuti semua permasalahan hukum yang terjadi pada driver online tentunya terkait kendala kendala dalam menjalankan kegiatan profesinya.

Taksi online saat ini turut membangun perekonomian Bali baik dari sisi ekomoni, perbankkan, UMKM  hingga perubahan taraf hidup para pengemudi.

“Menurut data kami saat ini sebanyak 58 persen para driver online adalah penduduk Indonesia yg memiliki Kartu Tanda Identitas Bali.

Jadi, sebetulnya jika ada penggiringan opini driver online bukan masyarakat Bali saya rasa itu salah ya” jelas Achmad Qodriansyah S.H , selaku Ketua Asosiasi Driver Online (ADO) DPD Bali.

Panglima Hukum Togar Situmorang Layangkan Somasi

Bekenaan dengan blok zonasi yang dilakukan oleh aplikator pada beberapa titik di Pulau Dewata, Togar Situmorang akan mengambil langkah kongkrit atas hal tersebut dengan mengirimkan somasi kepada aplikator  dan menempuh jalur hukum  atas hal tersebut.

Baca Juga :  Terinspirasi Ride Sharing, SpaceX Rilis Layanan ala Ojek Online untuk Satelit Kecil

Dewan Pakar Forum Bela Negara Provinsi Bali ini berpendapat, selama driver memiliki izin angkutan tidak ada dasar untuk hal tersebut.

Karena izin angkutan sewa khusus berlaku dalam satu wilayah provinsi maka itu ada pemblokan pada satu wilayah tertentu tentunya itu sangat tidak sesuai dengan azas keadilan dan kebebesan seseorang.

Menanggapi apa yang disampaikan para driver online, Togar Situmorang yang masuk dalam daftar 100 Advokat Hebat versi Majalah PropertynBank tegas menyatakan,

pihaknya akan melayangkan somasi terbuka bagi semua pihak agar tidak menghalang-halangi atau membatasi zona pada wilayah tertentu bagi driver taksi online.

“Apalagi sudah ada regulasi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 118 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus,

sebagai payung hukum taksi online,” ujar Togar, yang tengah menyelesaikan studi S:3 Ilmu Hukum di Universitas Udayana ini.

PM 118 adalah landasan serta payung hukum yang jelas bagi angkutan sewa khusus didalamnya menyangkut berbagai macam aspek mulai dari keselamatan penumpang, kenyamaman, keamanan dan jam operasional driver itu sendiri.

Baca Juga :  Viral! Tagar #OjolLawanTeror Membahana Sebagai Bentuk Perlawanan Driver pada Teroris

“Yang pasti landasan dari PM 118 Tahun 2018 ialah kepentingan nasional, aspek keselamatan dan perlindungan konsumen, serta kesetaraan dan kesempatan

berusaha sehingga semua bisa tumbuh dan bersaing secara sehat,” sebut Togar, yang juga Top 4 Influencer Kader Partai Golkar yang mewarnai media massa beberapa kali.

Calon anggota DPRD Provinsi Bali nomor urut 7 Dapil Kota Denpasar dari Partai Golkar ini pun meminta semua pihak untuk menghormati regulasi yang dibuat pemerintah,

dan tidak membuat kegaduhan yang tidak perlu dengan membuat aturan sendiri yang bertentangan dengan aturan negara. Dan jangan memanfaatkan situasi ini untuk kepentingan tertentu.

“Sepanjang aturan sudah jelas, mari menghormati itu bersama-sama. Tidak boleh melakukan perbuatan yang justru melawan

hukum yang sudah diatur pemerintah,” pungkas caleg millennial yang mengusung tagline “Siap Melayani Bukan Dilayani” ini.

(jawapos/tow)

Loading...