Tarif Baru Ojek Online Mulai Diberlakukan di Seluruh Wilayah, Begini Respon Grab

Grab Indonesia menyatakan dukungan dan kesiapannya terkait aturan perluasan tarif ojek online.

“Kami akan menyesuaikan aspek teknologi, seperti algoritma dan GPS sesuai dengan skema tarif yang baru. Selain itu kami akan melakukan sosialisasi kepada mitra pengemudi kami,” kata Head of Public Affairs, Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/8/2019).

Grab telah melakukan survei terhadap mitra pengemudi pada Mei 2019 dan menemukan bahwa kenaikan tarif berpengaruh positif terhadap pendapatan mitra pengemudi. Di mana kenaikan tersebut sebesar 20-30%, disertai dengan jumlah orderan yang stabil.

Dia menambahkan, Grab didirikan dengan semangat memaksimalkan manfaat teknologi bagi masyarakat luas. Kehadiran Grab di Indonesia telah memberi kontribusi ekonomi sebesar Rp 48,9 triliun dari peningkatan pendapatan mitra pengemudi GrabCar dan GrabBike, mitra GrabFood, dan agen Kudo individual.

“Lebih jauh, kehadiran Grab juga menyumbang kesejahteraan masyarakat Jabodetabek sebesar Rp 46,14 triliun melalui surplus konsumen,” ujarnya lagi.

sebagaimana diketahui, pemberlakuan tarif baru ojek online mulai Jumat (9/8/2019) pukul 00.00 diperluas. Selain kota-kota yang saat ini sudah berlaku, aturan itu mulai besok juga diterapkan di 88 kota/kabupaten lain.

Aturan mengenai tarif ojol ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019 yang merupakan turunan atas Permenhub 12/2019.

Sebelumnya, pemberlakuan tarif tahap 1 dan 2 sudah lebih dulu diterapkan. Dengan tambahan 88 kota/kabupaten baru, maka aturan tarif ojol kini sudah berlaku di 123 kota/kabupaten.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...