Tanggapan Go-Jek Soal Pembatasan Jam Kerja Driver Ojek Online

Muncul kabar mengenai draf aturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengatur jam kerja ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 jam sehari.

Go-Jek, sebagai salah satu penyedia layanan ojol, mengatakan belum melihat isi rancangan peraturan menteri (RPM) tersebut. Itu mengapa pernyataan terperinci soal hal ini pun belum dapat diberikan.

“Secara detail saya belum melihat isi dari RPM itu sendiri, cuma kemarin diskusinya terkait dengan dibatasin 8 jam dan lain-lain,” ujar VP Corporate Affairs Go-Jek, Michael Say saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (12/2/2019).

“Jujur saja ya itu saya belum bisa banyak komen karena kalau saya komen sekarang jadinya kaya mengira-ngira yang belum terjadi juga,” sambungnya.

Baca Juga :  Taksi Online di Cirebon Mulai Lakukan Uji KIR

Michael berjanji Go-Jek akan memberi komentar lebih banyak saat aturan ini telah final. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan masukan kepada pemerintah terkait dengan aturan ini.

Perihal jam kerja ojol ini kabarnya diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat, yang saat ini sedang masuk dalam tahap uji publik.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan bahwa aturan ini bukan berarti driver ojol tidak boleh mengemudi lagi setelah 8 jam. Driver justru diminta untuk beristirahat dulu setelah bekerja dalam durasi waktu tertentu.

(detik/tow)

Loading...