Taksi Online di Medan Gencar Diburu Petugas, Driver: Kami Hancur-Hancuran

Para sopir taksi online di Medan resah. Sejak beberapa hari terakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerja sama dengan Satlantas Polrestabes Medan memburu mereka melalui kegiatan operasi simpatik.

Operasi atas dasar Permenhub 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan dengan Kendaraan Angkutan Umum Tidak dalam Trayek itu, merazia kendaraan pribadi yang dipergunakan untuk mengangkut penumpang melalui jasa online.

Baca:

Pantauan media, razia simpatik yang diadakan sejak 7 Februari 2018, terus menjaring taksi online yang dianggap melanggar aturan. Melalui pendekatan persuasive, mereka diberhentikan, diperiksa dan diberikan peringatan terkait penerapan Permenhub 108 tahun 2017.

Baca Juga :  3 Orang Penusuk Ojek Online di Bandung Berhasil Ditangkap, 1 Masih Buron

“Berat sekarang, order kami sedang hancur-hancurnya. Harusnya pemerintah menekan aplikator bukan kami para sopir. Kalau begini saya mau offline aja, pensiun dini dari taksi online dan cari kerjaan lain,” kata Ignasisus Sembiring, seorang sopir taksi online.

Menurut para sopir angkutan online yang terjaring razia oleh petugas gabungan, mereka hingga saat ini belum mendapatkan sosialisasi terkait dengan Permenhub 108 baik itu dari pihak aplikator maupun perusahaan tempat mereka bernaung. “Kami tidak diberi tahu sama soal sosialisasi aturan ini,” ujar Muhammad Zaelanim sopir lainnya, Jumat (9/2/2018).

Dia menyesalkan langkah pemerintah yang menerbitkan aturan yang memberatkan bagi para sopir taksi online, khususnya poin mengenai uji kir. “Mobil kami kan bagus, masa harus uji kir. Nanti harganya bisa jatuh di pasaran. Apalagi kami juga harus mengeluarkan sejumlah uang. Aturan ini sangat memberatkan kami,” ujarnya.

Baca Juga :  Revisi PM 108 Dipastikan Tidak Dilakukan, Ini Langkah Kemenhub

Sementara itu, Kabid Dikyasa Polrestabes Kota Medan, AKP Neneng Darmayanti mengungkapkan, pihaknya akan terus menggelar operasi simpatik kepada para driver online, namun sifatnya masih persuasif dengan memberikan sosialisasi. “Kami masih lakukan sosialisai untuk sementara. Kepada para driver yang terjaring kami minta mengisi biodata, dan kemudian menandatangi surat pernyataan akan melengkapi syarat-syarat sesuai permenhub 108 tahun 2017 dalam hal ini uji kir dan sim A umum,” kata Neneng.

Dia mengatakan, masa sosialisasi dalam razia simpatik ini akan berlaku hingga 15 Februari mendatang. Setelah itu akan dilakukan penindakan langsung kepada para sopir yang belum mematuhi regulasi sebagaimana diatur Permenhub 108. “Nanti akan kami tindak,” ujarnya.

Baca Juga :  Bukan Berpesta Pora, VP Go-Jek Ini Rayakan Ulang Tahun dengan Kampanye #DriverJempolan

Mengenai keluhan para sopir online, Kabid Dishub Kota Medan, Edison Sagala mengatakan, Dishub akan membangun komunikasi dengan para perusahaan tempat para driver online bernaung. “Sembari operasi ini berjalan, kami akan lakukan evaluasi dan memberikan kemudahan kepada para driver untuk melengkapi hal-hal yang tercantum dalam Permenhub 108,” tuturnya.

(inews/tow)

Loading...