Tak Didukung Perbaikan Transportasi Umum, RSA Tolak Perluasan Larangan Sepeda Motor

Berbagai komunitas pengguna sepeda motor menolak rencana perluasan pelarangan sepeda motor di Jakarta.

Ketua Road Safety Association (RSA) Indonesia Ivan Virnanda mengatakan, salah satu alasan penolakan adalah karena pemerintah tidak memperbaiki moda transportasi publik.

“Larangan ini adalah kebijakan panik dari pemerintah karena tidak sanggup menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, selamat, tepat waktu, dan terjangkau,” kata Ivan di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Minggu (3/9/2017).

Ivan mencontohkan, headway (waktu tunggu) bus transjakarta di Koridor 1 (Kota-Blok M) tidak sesuai ketentuan.

Sebagai moda transportasi umum yang berada di jalur pelarangan sepeda motor, lanjut Ivan, bus transjakarta di Koridor 1 seharusnya tepat waktu.

Sementara itu, Badan Kehormatan RSA Indonesia, Rio Octaviano, mengaku pernah menjajal bus transjakarta dan mengeluhkan lamanya waktu tunggu bus.

“Saya coba naik transjakarta untuk aktivitas. Nyatanya apa? Headway yang seharusnya 15 menit, lebih dari 15 menit di peak hour,” kata Rio.

Baca:

Tak hanya soal headway, pelayanan petugas transjakarta juga dikeluhkan. Rio mencontohkan, banyak pegawai trainee yang sudah ditugaskan di dalam bus maupun halte.

Sayangnya, para pegawai magang ini belum menguasai informasi tentang transjakarta misalnya tentang rute perjalanan.

“SDM-SDM (sumber daya manusia) yang dikelola Transjakarta di sini belum dapat ilmu, tapi sudah diturunkan ke lapangan. Ini merugikan kami juga,” ujarnya.

Selain itu, pada saat jam sibuk kondisi di dalam bus transjakarta pun sangat penuh. Hal itu membuat para penumpang tidak merasa nyaman.

Sekretaris Yamaha Revs Cbu Indonesia, Rahmat Hidayat, juga menyatakan hal serupa. Dia menilai Pemprov DKI Jakarta belum menyediakan pelayanan transportasi umum yang baik.

“Kami menolak larangan tersebut karena kami melihat pemerintah belum menyediakan fasilitas infrastruktur, khususnya jasa transportasi umum, makanya sepeda motor harus bisa digunakan untuk kegiatan sehari-hari,” tutur Rahmat.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana memperluas larangan sepeda motor. Saat ini, pelarangan sepeda motor hanya berlaku di Jalan Medan Merdeka Barat hingga Jalan MH Thamrin atau Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Pelarangan tersebut akan diperluas hingga ke Jalan Jenderal Sudirman atau Bundaran Senayan. Uji coba perluasan larangan sepeda motor rencananya dilakukan pada 12 September 2017.

(kompas/tow)

Loading...