Ketetapan berlakunya Permenhub 108 Tahun 2017 mengenai transportasi sewa khusus (online), Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cirebon menunggu keputusan resmi Dishub Provinsi Jawa Barat.
“Kami terus inten berkoordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Barat untuk bagaimana penerapan peraturan tersebut dapat dilaksanakan di daerah,” kata Atang Dahlan, Kepala Dishub kota Cirebon, Kamis (8/2).
Baca:
- Penjualan Martabak di Kota Cirebon Meroket Sejak Ada Go-Food
- Walikota Cirebon Pusing dengan Keputusan Dishub Jabar Larang Transportasi Online
Atang Dahlan menerangkan, terkait penerapan Permenhub yang didalamnya ada aturan bahwa pengemudi online harus berbadan hukum yang sah. Menurut Atang, di Kota Cirebon ini baru satu perusahaan yang sudah memiliki izin.
“Di Cirebon itu baru satu PT yang sudah mendapat izin, tapi itu pun kami belum tahu jumlah unit di PT itu,” kata Ia.
Begitu pula soal regulasi yang diatur Permenhub tersebut, yakni mengenai KIR untuk unit Daring (Kendaraan Dalam Jaringan), Atang mengungkapkan, ketika sudah ada izin dari provinsi, pihaknya siap menyelenggarakan proses KIR bagi angkutan Daring tersebut.
“Pada prinsipnya masing-masing kota kabupaten juga siap, yang penting punya izin dikeluarkan oleh dinas provinsi, unitnya kita siap untuk KIR,” pungkas Atang.
Sementara soal kuota yang juga dipersoalkan oleh para pelaku bisnis, papar Atang, saat ini pihaknya belum melakukan pendataan. Menurutnya, semua aturan akan diselenggarakan apabila sudah mendapat izin rekomendasi dari tingkat provinsi.
“Kita nunggu saja izin dan rekomendasi dari pusat dan provinsi, kami mengkoordinasikan semua itu,” pungkas Atang.
Atang mengatakan lebih lanjut, nanti mobil yang akan di KIR ada nomor tertentu dari pihak kepolisian. Kemudian, sambungnya, mendaftar ke samsat, baru lah dilakukan KIR.
Untuk tarif, dijelaskan Atang, akan sama dengan perda yang berlaku.
“Tarif sama dengan Perda saja, seperti kendaraan lain yang diKIR,” tukasnya.
(rmoljabar/tow)