Sekjen Kemenhub Minta Angkutan Konvensional Berbenah

Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Sugihardjo mengajak angkutan konvensional yang ada untuk berbenah. Harapan tersebut saat sosialisasi aturan angkutan tanpa trayek atau angkutan online.

Saat ini, Kemenhub melakukan revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek saat ini terus dikebut. “Ini seharusnya bukan hanya online yang ditata, (angkutan) konvensional juga harus berbenah diri karena dengan adanya kompetisi ini diharapkan kualitas pelayanannya meningkat dan harganya lebih baik buat masyarakat,” kata Sugihardjo usai mensosialisasikan Revisi Aturan PM 26 tahun 2017 di Semarang, Sabtu (21/10/2017) seperti dari laman resmi Kemenhub..

Sugihardjo atau yang akrab dipanggil Jojo menjelaskan Kementerian Perhubungan saat ini tengah mengatur kembali PM 26 tahun 2017 pasca putusan Mahkamah Agung terhadap sejumlah pasal dalam PM 26 tahun 2017 beberapa waktu lalu.

Dalam revisi saat ini Jojo mengatakan penyelenggara angkutan umum harus berbadan hukum. “Itu diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan badan hukum itu bisa PT ataupun koperasi dalam hal badan hukum berbentuk koperasi maka keanggotannya boleh atas nama perorangan,” kata Jojo.

Dalam hal ini badan hukum (PT/koperasi) katanya wajib memiliki minimal 5 kendaraan untuk bisa bertindak sebagai penyelenggara angkutan umum.

Soal tarif, lanjutnya akan tetap diatur dalam aturan yang baru nanti dalam koridor pemberlakuan tarif batas atas dan tarif batas bawah. Untuk ini akan ditetapkan kemudian oleh Dirjen Perhubungan Darat atas usul Gubernur dan Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek.

Untuk batas atas Jojo menyebut diberlakukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dari tarif yang berlebihan.

“Tarif batas atas itu untuk melindungi kepentingan masyarakat daripada tarif yang berlebihan misalnya pada saat hujan atau jam sibuk biasanya harganya lebih tinggi dari konvensional itu dilindungi batas atasnya,” ujarnya.

Baca:

Sementara itu, Jojo menyebut tarif batas bawah ditetapkan untuk 2 kepentingan yaitu menjaga persaingan usaha yang sehat dan kedua yaitu untuk menjaga nantinya investor atau operator angkutan umum bsa merawat kendaraannya.

“Kalau tarifnya terlalu rendah ga ada alokasi dana untuk merawat itu akan mengganggu keselamatan,” sebut Jojo.

Untuk besarannya Jojo merinci tarif batas atas dan batas bawah akan dibagi menjadi dua wilayah. Wilayah satu meliputi Sumatera, Jawa, dan Bali. Wilayah dua meliputi Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, dan Papua.

“Besarannya itu untuk wilayah satu batas atasnya Rp6.000/km, batas bawahnya Rp3.500/km, untuk wilayah 2 karena wilayahnya, sparepartnya mahal batas atasnya Rp6.500/km, batas bawahnya Rp3.700/km,” rincinya.

Berikutnya soal kuota kendaraan di suatu wilayah juga akan dibatasi. Terkait hal ini Jojo mengungkapkan semua pihak (online dan konvensional) telah meminta untuk ditetapkan. “Keseimbangan supply dan demand karena itu harus dihitung kuotanya sesuai dengan wilayah operasi,” ungkapnya.

Lanjutnya nanti jumlah kuota di suatu wilayah akan disampaikan melalui sistem informasi terbuka sehingga masyarakat mengetahui kuota yang tersedia di suatu wilayah.

Hal lainnya yaitu nantinya wilayah operasi angkutan online juga akan dibatasi dimana penetapan batas wilayah ini nantinya akan dilakukan oleh Gubernur dan Kepala BPTJ untuk wilayah Jabodetabek.

Selain hal-hal diatas nantinya penumpang angkutan sewa khusus juga berhak atas asuransi guna perlindungan konsumen disamping nanti juga akan ada sticker terhadap angkutan sewa khusus agar masyarakat mengetahui pasti keabsahan angkutan yang digunakan.

Turut hadir dalam sosialisasi ini Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Provinsi Jawa Tengah Satriyo Hidayat, pengamat transportasi Darmaningtyas, Organda Provinsi Jawa Tengah, serta pelaku usaha taksi konvensional dan online di Semarang.

Selain di Semarang pada hari yang sama Kemenhub juga melakukan sosialisasi revisi aturan PM 26 tahun 2017 di 6 kota lainnya yaitu Medan, Palembang, Balikpapan, Bandung, Surabaya, Makassar, dan Bandung.

(inilah.com/tow)

Loading...