RUU Belum Direvisi, PLT Dirjen Kemenhub Sebut Payung Hukum Ojol Masih Diserahkan ke Pemda

Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hindro Surahmat, mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini belum dapat berbuat apa-apa terkait payung hukum untuk transportasi daring roda dua.

Menurutnya, terlalu sulit membuat regulasi ojek daring, sementara Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum direvisi. Terlebih, dalam UU itu memang tidak diperkenankan kendaraan roda dua sebagai angkutan umum.

Baca: Pengamat: Pemerintah Harus Tengahi Kisruh Grab vs MitraGrab

Padahal, Hindro mengungkap, saat sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan, pada 2003 sempat ada regulasi yang mengatur keberadaan ojek sebagai transportasi. 

“Jadi (saat ini) diharapkan agar pengaturan ojek dapat diatur oleh tiap daerah, melalui Perda (peraturan daerah). Sebelum revisi ini diharapkan dapat diatur melalui Perda aja,” kata Hindro kepada CNNIndonesia.com, Jum’at (8/9).

“Jadi harus dibicarakan lebih komprehensif dulu nih biar bisa secara nasional ya,” ujarnya.

Baca Juga :  Sial! Bocah SD Tipu Driver Ojek Online

Salah satu daerah yang sudah membuat regulasi terkait ojek online ialah Depok, melalui Peraturan Walikota Depok Nomor 11 tahun 2017 tentang Angkutan Orang dan Sepeda Motor. Peraturan resmi diterbitkan pada Senin (27/3).

Baca: Patut Ditiru, Komunitas Ojol Bantu Pemkot Depok Sosialisasikan Peraturan

Ada beberapa poin yang dimasukan ke dalam Perwal tersebut, di antaranya pelarangan ojek berbasis aplikasi memarkirkan kendaraan di badan, trotoar maupun bahu jalan. Lalu, larangan bagi ojek online mencari penumpang di terminal atau trayek angkutan kota.

Sementara, Kepala Subdirektorat Pengawas Lalu Lintas Angkutan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Syafrin Liputo, menjelaskan bila revisi UU tersebut sudah masuk ke dalam tahap kajian dan menyusun naskah akademis.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta Azas Tigor Nainggolan, mengatakan solusi tepat agar ojek online memiliki regulasi ialah dengan cara menggugat pemerintah. Ia menilai, dengan tidak mengatur sama saja pemerintah sudah melanggar aturan bahkan secara hukum.

Baca Juga :  Waduh, Ada Wacana Pemberlakuan Ganjil- Genap Secara Permanen

“Gini pemerintah itu sudah melanggar hukumnya sendiri. Pemerintah tidak mengatur, rencana kami akan menggugat. Agar pemerintah meregulasi ojek online,” kata Tigor di Jakarta, Rabu (6/9).

Baca: Pengamat Transportasi: PM 26/2017 Dibatalkan Karena Bertentangan Peraturan Dalam UU 22/2009.

(cnn/tow)

Loading...