Polemik Tentang Pergub Taksi Online Jogjakarta

Sri Sultan HB X

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X tidak mau terburu-buru menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) yang mengatur keberadaan taksi online. Namun ia tak mempersoalkan jika memang harus menerbitkan pergub soal taksi online pada akhir Mei ini.

“Saya bisa menerbitkan sekarang, tapi menyangkut masalah tarif rendah dan tinggi tidak bisa diputuskan,” kata Sultan kepada wartawan di komplek kantor Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (30/5/2017).

Sultan menegaskan, pemerintah provinsi DIY tak bisa sewenang-wenang menentukan tarif taksi online meski Kementerian Perhubungan memasrahkannya kepada pemerintah daerah.

Menurut dia, pertemuan pengusaha taksi konvensional dan pengusaha taksi online untuk membahas tarif dan kuota merupakan solusi terbaik.

“Harapan saya kami bertemu dengan pengusaha bukan dengan sopir. Kalau dengan sopir gimana mau menentukan tarif. Selama ini kan yang muncul hanya sopirnya, pengusahanya enggak,” tutur Sultan.

Ditanya kepastian penerbitan pergub, Sultan tidak bisa memastikannya.

“Iya pilihan sekarang kalau mau cepat, kalau saya cenderung berharap bagaimana kita bicara bertemu, kuotanya gimana, tarif minimum dan maksimumnya itu berapa,” ujar Sultan.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY, Hari Agus Triyono, mengatakan, draf pergub yang mengatur taksi online segera ditandatangani dalam waktu dekat ini.

Pihaknya tinggal menunggu kesiapan pemerintah kota/kabupaten melakukan uji kir dan proses izin penyelenggara angkutan.

“Sudah naik ke sekda. Pergub ini hanya mengatur secara umum dan ditindaklanjuti lewat peraturan rinci nanti ada semacam surat keputusan gubernor soal tarif dan kuota. Jadi pergub tidak menyebut angka-angka itu,” kata Hari ditemui di kantor Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Senin (29/5/2017).

Hari menegaskan, pelaku usaha taksi online untuk mentaati pergub yang diterbitkan nanti. Menurutnya, setiap pengusaha angkutan jalan harus menempuh aturan untuk memperoleh izin.

“Harus ada izin usaha dengan mengurus persyaratan untuk perusahaan,” kata dia.

(kompascom/tow)

Loading...