Pergub Taksi Online Jogja Sudah Ditandatangani, Kendaraan Wajib Kir

Sri Sultan HB X

Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta segera menyosialiasikan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur keberadaan taksi online di DI Yogyakarta.

Pergub tersebut sudah ditandatangani Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan HB X.

“Sudah saya tanda tangani,” ujar Sultan ketika ditemui di kantor Kepatihan, Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta, Selasa (6/6/2017).

Meski sudah ditandatangani, Sultan menyebut, masih ada beberapa hal yang belum dicantumkan dalam pergub tersebut. Menurutnya, pergub tersebut masih mengatur hal yang umum dan belum spesifik.

“Tapi tarifnya belum ada, kuota juga belum,” kata Sultan.

Kepala Bidang Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DIY Agus Harry Triyono, mengatakan, pergub itu baru mengatur aspek legalitas yang harus dipenuhi taksi online.

Antara lain perusahaan taksi online di DIY harus memiliki badan hukum. Setiap kendaraan yang beroperasi harus melaksanakan uji Kir, dan lainnya.

“Kami dorong perizinan dan Kir-nya sampai sebulan ke depan sehingga tidak ada tindakan represif. Tapi kami juga sudah minta perekrutan tidak dilakukan dan mereka sepakat tidak merekrut. Kalau ada mereka ikut prekrutan takutnya juga ada konflik juga di internal selama proses menuju legal,” kata Agus.

Selain itu, kata Agus, pihaknya juga akan mempertemukan pengusaha taksi online dengan taksi konvensional. Pertemuan itu, kata dia, untuk membuat kesepakatan final usulan tarif batas atas-bawah kepada Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

“Soal tarif itu sudah ada beberapa masukan dan sedang kami hitung. Tapi kami coba pertemukan taksi aplikasi dan taksi konvensional. Kita akan buat kesepakatan dan kita usulkan ke pusat,” ucap Agus.

Selain itu, tambah Agus, pertemuan itu juga bertujuan agar taksi konvensional dan taksi online saling kerja sama dalam hal aplikasi. Harapannya, kata dia, pengemudi taksi konvesional terbantu dengan adanya fasilitas aplikasi yang sudah dimiliki taksi online.

“Kami harapkan juga di DIY tidak banyak aplikasi, sekarang saja ada empat. Makanya yang penting masyarakat mudah kalau difasilitasi dengan aplikasi, driver juga merasa bagian dari aplikasi baik itu Go-Car atau Grab. Manajerialnya silakan diatur bersama,” kata Agus.

(kompascom/tow)

Loading...