Sejak hari ini aturan baru taksi online resmi berlaku. Peraturan yang tertuang Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 mengharuskan taksi online ditempel stiker sebagai identitas.
Menanggapi peraturan baru tersebut, seorang pengemudi taksi online Fridi mengatakan dirinya cukup keberatan terhadap peraturan penempelan stiker. Pasalnya penempelan stiker dilakukan pada semua sisi mobil.
Baca:
- Tolak Stiker, Driver Taksi Online: Mobil Kami Bukan Angkot
- Pemasangan Stiker Bikin Penumpang dan Pengemudi Taksi Online Lebih Khawatir
“Isunya ini tempelnya stiker gede. Bukan cuma disatu titik, tapi ada di depan belakang sama samping kanan kiri,” keluh Fridi kepada media di Jakarta.
“Kalau cuma tempel stiker kecil, saya sih enggak masalah, kalau untuk (ukuran) besar itu buat apa? Toh kita bayar pajak lebih mahal dari pajak angkutan umum,” ujarnya.
Fridi pun menyarankan bila sebaiknya taksi online tak dipasang stiker yang menempel permanen pada kendaraan. Menurutnya akan lebih baik bila penanda taksi online berupa kartu yang diletakkan di depan dan dapat dilepas. “Kayak id card di depan mobil tapi bisa dilepas kalo lagi ga narik,” pintanya.
(okezone/tow)