Pengamat Kebijakan Publik: Aplikator Transportasi Online Harus Patuh Aturan

Usai membuat rumusan revisi Peraturan Menteri (PM) Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan sosialisasi ke tujuh kota besar. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio yang hadir dalam sosialisasi di Surabaya, Sabtu (21/10) mengungkapkan perusahaan aplikator transportasi daring harus bisa patuh terhadap aturan yang sudah dibuat.

“Silakan berdiskusi asal mau diatur. Kalau tidak mau diatur ya jangan berbisnis di sini (usaha transportasi). Semua ikut aturan yanga ada dan tidka berbeda jauh (dengan transportasi konvensional,” kata Agus di Hotel Novotel, Surabaya, Sabtu (21/10).

Agus tak menampik untuk transportasi daring ada penerapan diskon yang membuat harga lebih murah. Hanya saja ia meminta meski tarif lebih murah namun kuota dan standar layanan minimum juga harus diatur.

Baca Juga :  Permintaan Penumpang Bikin Sopir Taksi Online Ngilu

Begitu juga dengan stiker yang sudah diatur dalam revisi tersebut agar dipatuhi oleh taksi daring. “Stiker juga harus ada di setiap sisi mobil taksi daring depan, belakang, kanan, dan kirinya. Ini jadi ketahuan apa itu Grab, Uber, atau Gocar lengkap juga dengan nomor telepon,” ungkap Agus.

Soal transaksi saat menggunakan taksi daring menurut Agus, pemerintah juga harus mengatur. Sebab, pengguna taksi daring bisa membayar dengan uang nontunai dengan cara melakukan isi ulang pembayaran elektronik melalui aplikasi tersebut.

Baca:

“Kalau begini, transaksi itu regulatornya ada di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini kan sistemnya jadi peer to peer landing jadi harus ada izin dari OJK, e-wallet itu harus ada juga izin dari BI,” tutur Agus.

Baca Juga :  Hasil Riset, Layanan GoFood Paling Banyak Digunakan Orang Indonesia

Terkait usulan izin dari BI dan OJK tersebut, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan sudah menampung saran tersebut usai sosialisasi di Surabaya dilakukan. Sebab dalam rumusan revisi PM Nomor 26, belum membahasa izin yang harus didapatkan aplikator dari BI dan OJK. “Kalau soal izin dari BI dan OJK nanti ya kita pikirkan di tahap kedua,” tutur Budi.

Untuk itu, Budi mengharapkan dengan melakukan sosialisasi revisi aturan tersebut yang dilakukan serentak kemarin (21/10) bisa menimbulkan keseragaman presepsi terlebih dahulu. Budi mengatakan aturan yang akan dikeluarkan nantinya tidak akan memenangkan satu pihak saja.

Budi mengharapkan sikap proaktif dari taksi daring dan berkolaborasi dengan baik bersama taksi konvensional. Budi memastikan aturan yang akan dibuat untuk memberikan kesetaraan dan melindungi baik taksi konvensional atau daring.

Baca Juga :  Astaga, Leher Sopir Taksi Online Robek Ditusuk Penumpangnya

 

(republika/tow)

Loading...