Pemprov DKI Wajibkan Aplikator Ojek Online Sediakan Lahan Parkir

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, perusahaan aplikasi transportasi online wajib menyediakan area parkir untuk para ojek online. Lahan parkir tersebut bisa disediakan di sekitar lokasi yang biasa dijadikan para ojek online untuk menunggu penumpang, seperti stasiun, halte, maupun pusat keramaian.

“Para perusahaan aplikator wajib menyediakan lahan parkir untuk ojek online, yang kita sebut mereka harus siap dengan buffer zone,” ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019). Menurut Syafrin, Dishub DKI Jakarta akan mengolaborasikan perusahaan aplikasi transportasi online dengan penyedia lahan parkir untuk menyediakan lahan parkir tersebut. Penyediaan lahan parkir itu, kata Syafrin, masih dibahas bersama semua pihak terkait.

Baca Juga :  Dinilai Merugikan, Aliansi Driver Online Tuntut Cabut Pergub No 40 dan Menolak PM 118

“Sekarang dalam tahap pembahasan seluruh stakeholders yang ada, apakah itu para perusahaan aplikasi maupun para penyedia lahan untuk parkir,” kata dia. Syafrin menjelaskan, penyediaan lahan parkir ditujukan agar para ojek online tidak mengokupasi badan jalan saat menunggu penumpang. Para ojek online nantinya harus menunggu penumpang di lahan parkir tersebut.

“Jadi tidak lagi dengan pola konvensional, semua mengerubung ke stasiun atau halte. Mereka (ojek online) harus parkir di buffer zone. Setelah mendapatkan order dari pelanggan, baru dia keluar dari parkir menuju ke pick up area,” ucap Syafrin.

“Dengan pola ini, kami harapkan tidak ada lagi ojek online yang mengokupasi badan jalan,” tambahnya.

Baca Juga :  Bantu Padamkan Kebakaran, Kebaikan Pengemudi Ojek Online Diapresiasi

(kompas/tow)

Loading...