Pemkot Sukabumi Hapus Retribusi Angkutan Kota, Organda Minta Kuota Taksi Online Dibatasi

Kebijakan pemerintah kota (Pemkot) yang menghapus tiga retribusi angkutan kota (angkot) disambut positif para sopir angkot. Sebab, kebijakan tersebut akan mengurangi beban mereka.

Sebelumnya, Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengeluarkan tiga peraturan wali Kota Sukabumi (Perwal) yang menghapus tiga jenis retibusi. Ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2018 ini menghapus tarif retribusi pengujian kendaraan, tarif retribusi izin trayek, dan tarif retribusi terminal.

Baca: Pemkot Sukabumi Rela Kehilangan PAD Hampir 1M untuk Redam Konflik Angkutan Online dan Konvensional

“Kami semua dari kelompok kerja unit (KKU) angkot menyetujui penghapusan retribusi,” ujar Humas Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Sukabumi Yana Mulyana kepada wartawan Jumat (5/1). Nantinya pembiayaan tersebut mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Baca Juga :  Grab Dilarang Antar dan Jemput Penumpang di Bandara Internasional Penang Malaysia

Selepas retribusi angkot dihapus, Organda dan KKU angkot akan berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Termasuk menyambut positif bila ada rencana angkot online.

Namun lanjut Yana, hingga kini Organda belum menerima kepastian penerapan angkot online di Sukabumi. Bila pun jadi diterapkan. sambung dia, maka hal tersebut harus lebih dahulu di musyawarahkan di semua KKU angkot.

Untuk sementara ungkap Yana, para sopir angkot akan berbenah untuk menarik kembali para penumpang. Contohnya para sopir angkot akan memakai pakaian yang rapi dan menyajikan sarana penunjang lainnya.

Baca: Jasad Driver Grab Ditemukan Membusuk di Perkebunan Daerah Sukabumi

Di sisi lain ungkap Yana, Organda juga mengusulkan pembatasan kuota angkutan onlie atau daring di Sukabumi. Terutama untuk membatasi jumlah kuota sebanyak 415 unit angkutan.

Baca Juga :  Pengguna Ojek Online Kaget Tarif Ojek Online Naik

Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, penghapusan ini diterapkan untuk meingankan beban para sopir angkot. Harapannya ke depan para sopir angkot bisa fokus dalam meningkatakan pelayanan kepada masyarakat.

Penghapusan ini dituangkan dalam tiga perwalkot. Pertama, Perwalkot Nomor 1 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Di maa tarif lama dipungut biaya Rp 50 ribu dan saat ini tidak dipungut biaya.

Kedua yakni Perwalkot Nomor 2 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Izin Trayek. Dalam ketentuan ini disebutkan tidak ada tarif padahal sebelumnya dikenakan Rp 50 ribu. Ketiga Perwalkot Nomor 3 tahun 2018 tentang Tarif Retribusi Terminal.

Pada aturan baru ini para sopir angkot tidak perlu membayar retribusi terminal sebesar Rp 1.000. Muraz menambahkan, pemkot juga akan mengajukan pembatasan kuota angkutan online kepada Pemprov Jawa Barat. Jumlah yang diajukan sebanyak 415 unit armada angkutan online.

Baca Juga :  Demi Bersalaman dengan Pak Jokowi, Driver Ojek Online Ini Nekat Terobos Pengamanan

(republika/tow)

Loading...