Pekan Depan, Izin Operasi Taksi Online di Kota Batam Segera Terbit

Permasalahan izin taksi online di Kota Batam akhirnya mencapai titik terang setelah pertemuan dengan Ombudsman.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Provinsi Kepri, Frengki Willianto, Selasa (14/5/2019) siang.

Kepada Media, Frengki menjelaskan terkait perizinan untuk taksi online sendiri akan segera diterbitkan dalam jangka waktu satu minggu ke depan.

“Tadi kami sudah bertemu dengan perwakilan Ombudsman untuk membahas ini. Karena pihak mereka menanyakan, apa dasar dari penahanan kendaraan taksi online di Dishub Kota Batam. Ya saya jelaskan, dasarnya itu adalah UU Nomor 22 Tahun 2009,” jelasnya.

Dipaparkan Frengki, dalam undang-undang yang dimaksud telah disebutkan bahwa tiap kendaraan yang mengangkut penumpang dengan biaya sewa merupakan jenis angkutan umum.

Baca Juga :  Bus Transjakarta Terguling di Jalan Gatot Subroto, Driver Ojek Online Ikut Membantu Evakuasi Penumpang

“Dan setiap angkutan umum harus memiliki izin. Jadi, pertanyaan Ombudsman terjawab. Perihal izin, akan terbit seminggu ke depan,” tegasnya.

Selain itu, dalam pertemuan yang dilakukan, Frengki juga meminta Ombudsman untuk menyampaikan permasalahan tersebut ke pemerintah pusat.

Sebab, menurut Frengki, dilema yang ditimbulkan menyangkut permasalahan izin taksi online tersebut berada di tingkat pusat.

“Dalam peraturan menteri memang sudah ada, tapi tidak terlalu rinci. Jadi, problem ke tiap daerah semakin besar. Apalagi pihak aplikator terus saja menerima para calon pengemudi,” ujarnya.

Dari informasi yang Media dapatkan darinya, diketahui sebanyak 13 badan usaha Angkutan Sewa Khusus (ASK) telah mengurus perihal izin yang dimaksud.

Baca Juga :  Noompang, Aplikasi yang Menyasar Pemudik Jarak Dekat

Dari total keseluruhan badan usaha ASK yang ada, kuota 300 kendaraan yang diberikan akan dibagi secara merata.

“Jadi tiap badan usaha akan mendapatkan izin untuk 13 pengemudi yang terdaftar di perusahaan atau koperasi milik mereka. Tinggal, mereka segera mengurus izin prinsip ke PTSP,” tambahnya.

Selain itu, Frengki mengakui bahwa pihaknya tinggal menunggu persyaratan administratif yang telah diurus masing-masing badan usaha ASK.

“Kami pun tidak ingin ini berlarut. Selagi bisa dipermudah kenapa harus dipersulit,” tegasnya lagi.

(tribunnews/tow)

Loading...