PayTren, TokoCash Hingga GrabPay Belum Dapat Izin dari BI

ank Indonesia (BI) menegaskan pihaknya masih memproses pemberian izin uang elektronik beberapa perusahaan e-commerce seperti TokoCash, ShopeePay, BukaDompet, PayTren, dan GrabPay.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Eni Panggabean, menjelaskan ada empat alasan mengapa sampai saat ini otoritas sistem pembayaran belum memberikan izin pada uang elektronik tersebut.

Pertama, unsur perlindungan konsumen. Menurut Eni, pihaknya masih melihat kesiapan perusahaan yang meminta izin tersebut. Salah satunya perusahaan harus memiliki sumber daya untuk menangani permasalahan konsumen.

“Dia juga harus mengacu pada aturan yang sudah ada untuk perlindungan konsumen, kalau ada masalah siapa yang tangani. Karena size-nya besar, enggak boleh sumber dayanya campur aduk dengan yang lain,” ujar Eni di Gedung BI Thamrin, Jakarta, Kamis (14/12).

Baca: Kenapa Ongki Optimis BI Akan Terbitkan Izin GrabPay?

Selanjutnya, faktor manajemen risiko. Perusahaan e-commerce yang mengajukan izin uang elektronik harus bisa mengatasi berbagai risiko, seperti risiko hukum, settlement, dan likuiditas.

“Harus punya kebijakan dan manual kalau ada risiko dan bagaimana mitigasi risikonya,” kata dia.

Faktor ketiga adalah anti pencucian uang dan pencegahan tindak pidana terorisme. Perusahaan tersebut juga harus memiliki kesiapan terkait hal tersebut.

Faktor terkahir, keamanan sistem informasi. Perusahaan yang mengajukan tersebut harus memiliki laporan audit sistem informasi. Menurut Eni, biasanya perusahaan tersebut banyak bermasalah di hal ini.

“Biasanya ini yang bermasalah, kami harus yakinkan bahwa laporan audit memenuhi sertifikasi laporan keuangan. Untuk pengamanan konsumen dan perlindungan sistem informasi bukan hal yang main-main, kami tidak bertele-tele tapi harus jelas keamanan sistemnya ada,” tambahnya.

(kumparan/tow)

Loading...