Pasca Dipersekusi, Kuasa Hukum Ojek Online Minta Polres Wonosobo Bertindak Tegas

Kuasa hukum Paguyuban Ojek Online Wonosobo, Teguh Purnomo, meminta jajaran Polres Wonosobo bertindak tegas dalam memproses laporan perusakan dan penganiayaan yang dialami oleh kliennya.

Ia berharap, polisi bersikap profesional dan tidak bersikap permisif, lantaran adanya tekanan eksternal dalam menangani perkara ini.

“Jangan karena alasan kondusifitas wilayah, lalu permisif dan melumpuhkan (proses) hukum (yang seharusnya berlangsung),” kata Teguh, kepada Tribun Jateng, Rabu (13/3/2019).

Disampaikan, berdasarkan informasi yang ia miliki, Polres Wonosobo, sempat menahan empat terduga pelaku perusakan barang dan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol).

‎Namun, sambungnya, satu di antaranya kemudian dilepas karena alasan kemanusiaan, sebab yang bersangkutan telah lanjut usia (lansia).

“Informasinya, satu dilepas karena alasan kemanusiaan, saya pikir tidak bisa begitu. Polisi harus tegas dalam penegakan hukum,” ucapnya, menegaskan.

Baca Juga :  Sistem 'Double Order' GrabFood Dikeluhkan Customer, Akhirnya Masak Mie Instan dan Pesanan Belum Juga Datang

Ia pun mengkritisi surat edaran (SE) dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Wonosobo‎, yang dinilainya justru menjadi ‘biang kerok’ kericuhan.

Menurutnya, SE tersebut cacat hukum, sehingga justru menjadi alat dan landasan bagi sekelompok orang untuk memperkusi dan mengintimidasi kelompok lainnya.

“SE itu ilegal dan cacat hukum‎, karena tak ada cantolan yuridis di atasnya. Edaran itu tak bisa menjadi cantolan dan landasan aturan, yang ternyata itu justeru digunakan oleh kelompok oknum ojek pangkalan (opang) untuk melakukan persekusi,” ujarnya.

Diuraikan, SE itu dinilai cacat hukum lantaran tak punya cantolan peraturan atau perundangan yang lebih tinggi. Selanjutnya, dari segi filosofi hukum, juga tak punya pijakan yang kuat.

Baca Juga :  Deretan Prestasi Go-Jek dalam Revolusi Industri 4.0

Sebab, tak bisa melindungi kepentingan masyarakat secara luas.‎

‎Menurut dia lebih lanjut, dinas terkait seharusnya mengeluarkan edaran atau aturan yang mewadahi kepentingan semua masyarakat.

Bukan melindungi yang satu dan menyingkirkan kepentingan lainnya.

“Jangan yang satu dipangku, lalu yang satunya digebuki,” tutur Teguh.‎

Dikatakan, saat ini memang belum ada aturan secara resmi terkait eksistensi kendaraan roda dua sebagai moda angkutan transportasi umum.

Karena itu, kalau memang ojek dilarang, maka harusnya secara keseluruhan, bukan hanya kelompok tertentu saja.

“Kalaupun kemudian ada aturan di daerah, ya harus bisa melindungi semuanya, jangan menguntungkan yang satu dan merugikan yang lain,” tuturnya.

Terlebih, sambung dia, dalam era revolusi industri 4.0 saat ini, aplikasi online itu sebuah keniscayaan.

Baca Juga :  FIF Group Buka Layanan Informasi Keringanan Kredit, Ini Nomornya

Sebab, eksistensi ojol ‎bisa terus bertumbuh karena adanya permintaan dari masyarakat luas.

“Ojek online itu tak merebut lahan orang, karena itu yang menghendaki masyarakat. Sebab, ojol lebih jelas dan transparan dalam tarif, misalnya. Kalaupun hendak dilarang, ya pemerintah seharusnya melarang aplikator, bukan temen-temen di lapangan,” tandasnya.

(tribunnews/tow)

Loading...