Parah! Bupati Banyumas Larang PNS Gunakan Ojek Online

Dari ruang Graha Satria Pemkab Banyumas, tepatnya usai melakukan pertemuan dengan berbagai pelaku transportasi sekaligus dengan Paguyuban Ojek se-Banyumas, Bupati Banyumas Ir H Achmad Husein dengan tegas melarang seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Banyumas menggunakan jasa transportasi online (Go-Jek).

Keputusan yang dibuat bupati ini sebagai penegasan sekaligus untuk mengefektifkan Surat Edaran (SE) Bupati soal layanan ojek online yang dilarang beroperasi di Banyumas.

Bupati Achmad Husein mengatakan, kebijakan ini guna mengefektifkan surat edaran yang telah diterbitkan. Seluruh dinas di lingkungan Pemkab Banyumas, bakal diberitahukan soal larangan tersebut.

“Larangan PNS menggunakan jasa transportasi online hanya bagi jajaran pemerintahan, efektifnya nanti adalah dengan pelaporan dan sebagainya. Terutama yang dibawah jajaran saya atau jajaran pemerintah. Seperti PNS, ini saya bisa kendalikan untuk menghormati surat edaran bupati, dan ada sanksi-nya. Tapi kalau masyarakat umum, ya saya tidak bisa melarang,” katanya.

Baca:

Menurutnya, SE tersebut berlaku hingga batas waktu tertentu sampai para pelaku transportasi konvensional siap beralih ke transportasi berbasis online. Karena SE ini masih diabaikan dari pihak Go-Jek, lanjut bupati, langkah yang diambil adalah penertiban.

“Penertiban akan dilakukan kepolisian, Satpol PP dan Dinas Pehubungan, ” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Banyumas, Sugeng Hardomo mengatakan, penertiban dilaksanakan dengan menerjunkan sekitar 10 personel dari dinasnya. Pihaknya bersama Satpol PP dan kepolisian akan memaksimalkan penertiban terus menerus sebulan ini.

“Mulai hari ini petugas sudah turun untuk menertibkan. Kita akan maksimalkan untuk mencegat dan memberi pembinaan ke mereka (pengemudi Gojek),” kata dia.

(radarbanyumas/tow)

Loading...