Organda DIY Tentang Rancangan SK Gubernur DIY Soal Taksi Online

Rancangan Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY terkait angkutan sewa khusus tidak dalam trayek atau biasa dikenal dengan taksi online sudah dilimpahkan ke Biro Hukum Setda DIY untuk dikoreksi. Setelah itu, aturan akan diserahkan ke Sri Sultan HB X untuk disetujui dan diberlakukan.

Dalam rancangan SK Gubernur tentang penentuan tarif, kuota dan wilayah taksi online (dasar hukumnya saat ini bukan lagi peraturan gubernur), tarif batas bawah yang diusulkan adalah Rp3.500, tarif batas atas sejumlah Rp6.000 dan kuota jumlah taksi online yang berkisar antara 400 sampai 500.

Baca: Hasil Kalkulasi INDEF, Tarif Batas Bawah Ideal Taksi Daring Yogya Rp 25 Ribu per Jam

Baca Juga :  Selain Nadiem Makarim, Berikut Deretan Pemuda Sukses Tanah Air

Usulan-usulan tersebut masih mendapat tentangan dari Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DIY.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Sigit Sapto Rahardjo mengatakan perubahan bentuk dasar hukum terkait taksi online disebabkan karena sudah ada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No.108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

(Jogja.co/tow)

Loading...