Order Fiktif Grab Makin Parah, Kali ini Terjadi di Mojokerto

Semakin banyaknya taksi dan ojek online banyak dimanfaatkan oknum tidak bertanggungjawab dengan cara melakukan order fiktif. Kali ini, Kepolisian Resort Mojokerto berhasil meringkus dua pelaku order fiktif taksi online.

Pengungkapan kasus tersebut berhasil dilakukan oleh anggota Polsek Pacet pada Kami, 15 Maret 2018 malam. Kasus tersebut berhasil terungkap berawal dari kecurigaan petugas patroli terhadap mobil yang berhenti di tepi jalan.

Baca: Dan Terjadi Lagi, Grab Pengantar Tuyul Diamankan Polres Pemalang

Kasubbag Humas Polres Mojokerto, Ipda Tri Hidayati mengatakan, saat petugas Polsek Pacet sedang patroli, sekitar pukul 19.30 WIB tepatnya di tepi jalan depan Lesehan Agung yang berada di Dusun Kambengan, Desa Cepokolimo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto mendapati satu unit mobil berhenti.

Baca Juga :  Wow! Jadi Primadona Go-Food, Paket Ayam Dipesan Hampir 10 Juta Kali

Merasa curiga, petugas mendatangi mobil jenis Daihatsu Xenia warna putih bernopol W 1796 SL itu. “Saat dilakukan pengecekan, di dalam mobil ada dua orang laki-laki dan ada banyak handphone,” ungkapnya, Jum’at (16/3/2018).

Selanjutnya, kedua orang yang berada di dalam mobil, yakni Nuzulul Puspito (36), warga Jalan Manukan Yoso II 7B/3, Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Kota Surabaya dan Arif Ishaq (31), warga asal Jalan Karangrejo Baru No.63, Kelurahan Wonokromo, Kota Surabaya itu digiring menuju Polsek Pacet.

Baca: Grab Lawan Opik Goes to Makassar

“Saat diinterogasi, kedua pelaku ini mengaku melakukan order fiktif taksi online Grab. Modusnya, pelaku menggunakan 46 unit handphone untuk melakukan order dengan tujuan agar mendapatkan poin dari Grab,” jelasnya.

Baca Juga :  Pengamat Nilai Grab Lalai Jamin Kesejahteraan Driver

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan 46 handphone, satu unit mobil Daihatsu Xenia nopol W 1796 SL, 12 kartu ATM dari berbagai bank, enam buah kabel charger, dan satu unit MiFi (WiFi portable).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 Ayat (3) juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana paling lama 8 tahun penjara.

(faktualnews/tow)

 

Loading...