Ojek Online di Semarang Tetap Beroperasi Seperti Biasa

Setelah aksi demo dari FKAU Jateng di depan kantor Gubernur Jateng kemarin, sopir ojek online mengaku belum mendapatkan konfirmasi dari pihak kantor hingga Selasa (5/12/17).

Terlihat jalanan kota Semarang masih dihiasi dengan pengendara berseragam ojek online.

Kemudian media mendatangi salah satu gerombolan ojek online di kawasan Simpanglima Semarang.

“Tadi pagi sempat saya waktu isi bensin disamperin sama sopir angkot,” ujar Burhan seorang sopir ojek online.

Sopir angkot tersebut memperingatkan Burhan soal larangan ojek online beroperasi.

“Tolong hati-hati saja daripada nanti kena sweeping malah ribut masalahnya,” ujar sopir angkot tersebut kepada Burhan.

Kebingungan Burhan tidak sendirian, beberapa sopir ojek online juga mengaku tidak tahu harus bagaimana.

Baca Juga :  Kombes, Wadah Silaturahmi Komunitas Driver Transportasi Online di Bandung Barat

Baca: Audiensi dengan Kominfo Jateng, Sopir Ojek Pangkalan Tuntut Pelarangan Ojek Online

“Ya kami sama-sama cari uang untuk keluarga, kami kerja di perusahaan ya seharusnya menaati aturan perusahaan,” ujar Istianto.

Mereka yakin akan tetap terus menjadi sopir ojek online lengkap dengan atribut perusahaannya sebelum ada pemberitahuan resmi dari pihak perusahaan ojek online.

Pihak FKAU meminta pemerintah menghentikan transportasi online.

Baca: Menutup Jalan Pahlawan, FKAU Jateng Gelar Aksi Tolak Transportasi Online

“Sementara kalau belum ada keputusan dari pemerintah mohon pihak gubernur menghentikan transportasi online,” ucap Sumitro, ketua FKAU.

Dari hasil pertemuan yang berlangsung pukul 12.58 WIB – 14.13 WIB didapatkan hasil persetujuan yang intinya bahwa perusahan tranportasi online baik roda dua ataupun roda empat harus berhenti beroperasi sampai ditetapkan keputusan yang sah.

Baca Juga :  Selter Bus dan Ojol Akan Tersedia di Stasiun Palmerah

Hasil ini ditulis tangan di kertas putih oleh pihak Dinas Perhubungan.

Hasil audiensi FKAU dan Kadishub Jateng di Kantor Gubernur Jateng, Senin(4/12/2017) (Tribun Jateng/Yasmine Aulia Gunawan)
Surat tersebut ditandatangani oleh kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Satriyo Hidayat.

Baca: Catat! Dengan Adanya Perwali, Ojek Online Balikpapan Resmi Miliki Payung Hukum

Di bawah tanda tangan Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, terdapat bagian kosong yang disedikan untuk tanda tangan Kapolda Jateng.

Suarat tersebut difotocopy dan dibagikan ke anggota FKAU lain sebagai bukti hasil audiensi.

(tribunnews/tow)

Loading...