Ojek Online Dilarang Pemkab, Organda Temanggung Senang

Angkutan ojek online dilarang beroperasi di wilayah Temanggung. Diharapkan tidak akan ada konflik antara ojek online dan angkutan konvensional.

Kapolres Temanggung AKBP Maesa Soegriwo menegaskan adanya larangan beroperasinya ojek online saat bertemu Forum Angkutan Konvensional Temanggung di salah satu rumah makan, Jumat (17/11). Forum ini terdiri dari pelaku transportasi angkudes, taksi dan ojek se-Kabupaten Temanggung. Perwakilan Dinas Perhubungan juga hadir dalam pertemuan ini.

“Bapak-bapak tidak perlu risau lagi, karena Bupati Temanggung sudah menerbitkan surat kepada para pelaku usaha ojek online dengan nomor 550/575 tentang larangan operasional ojek online di wilayah Kabupaten Temanggung,” kata perwira menengah dengan dua melati di pundaknya itu.

Kasat Lantas Polres Temanggung AKP Sandi juga menyampaikan, potensi gangguan transportasi online bisa dicegah dengan cara melihat izin pendirian perusahaan online.

“Apabila kita lihat konteks Undang-undang no 22 tahun 1999, sebenarnya ojek online juga tidak boleh beroperasi,” kata Sandi.

Baca:

Ketua Organda Kabupaten Temanggung Supoyo mengaku senang dan lega dengan diterbitkan surat dari Bupati Temanggung itu. Surat tersebut memberikan kepastian terhadap keberadaan ojek online di Temanggung.

“Saya mewakili Forum Angkutan Konvensional akan menyampaikan hasil dari acara hari ini kepada teman-teman yang tidak mengikuti acara hari ini, tidak ada suatu kerusuhan yang terjadi,” ucapnya.

Maesa menambahkan, silaturahmi ini juga salah satu cara yang dilakukan untuk menjaga Temanggung agar selalu kondusif untuk menghadapi pilkada serentak 2018.

“Ayo kita jaga Temanggung agar selalu aman, kondusif, tidak ada suatu konflik maupun kerusuhan yang dapat mengganggu ketentraman Temanggung,” katanya.

(radarsemarang/tow)

Loading...