Nah Ini Dia Bocoran Tarif Baru Taksi Online, Minimal Rp 3.000/Km

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan mengatur tarif taksi online seperti GoCar dan Grab Car di Indonesia. Aturannya dalam bentuk tarif batas bawah dan tarif batas atas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan tarif yang ditetapkan berdasarkan zonasi. Skema ini persis yang diterapkan di ojek online yang telah ditetapkan Kemenhub.

Contohnya: zona pertama Sumatera, Jawa, dan Bali menggunakan tarif atas atas Rp 6.000/Km sedangkan tarif batas bawah Rp 3.000/km.

“Kalau zona kedua ada Kalimantan sampai Nusa Tenggara Timur (NTT) tarif batas atas tambah Rp 500 menjadi Rp 6.500/Km,” jelas Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV di Jakarta, Selasa (11/6/2019).

Baca Juga :  Tuntutan Driver Grab kepada Gubernur Sumut Soal PT TPI

Asal tahu saja, Kemenhub memastikan aturan taksi online dalam Peraturan Menteri Perhubungan No.118 tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus pada 18 Juni 2019. Aturan ini mengatur tentang tarif hingga kuota taksi online.

Aturan ini merupakan mengganti aturan PM 108 yang sebelumnya dilakukan uji materi ke Mahkamah Agung dan beberapa pasal ada yang dianulir dan tidak bisa dimasukkan kembali.

(cnbcindonesia/tow)

Loading...