Melarang Pemotor Lewat, Layanan Pesan Makan Online Kena Imbasnya

Jakarta – Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) berencana melarang motor melintas di Jalan Sudirman dan Rasuna Said. Larangan ini diterapkan sebagai salah satu upaya mengurangi kemacetan di ibukota.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Suryadi Sasmita, mengungkapkan salah satu yang mungkin terimbas langsung dari larangan tersebut tentulah ojek online, termasuk layanan pesan antar makanan yang tengah hits belakangan ini.

Baca:

“Enggak bisa dihindari. Ini masa transisi yang karyawan juga harus cari jalan keluarnya. Dia masih bisa makan, setiap gedung juga kan ada foodcourt,” kata Suryadi kepada detikFinance, Senin (21/8/2018).

Baca Juga :  Asyik! Foto di Giant Bowl Go-Food saat Event Culinary Night Bisa Dapat Go-Pay

Menurut dia, larangan motor melewati Jalan Sudirman dan Rasuna Said, juga seperti fenomena kehadiran ojek online sendiri yang juga mengubah banyak aspek di Jakarta, termasuk urusan kuliner.

“Saya rasa kita tak bisa pungkiri dunia berubah. Orang yang dulu beli di offlline sekarang online. Dulu baca koran sekarang bacanya di Youtube atau di online. Ini kan perubahan dunia. Makanan juga begitu, tren juga,” ungkap Suryadi.

Sebagai informasi, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan ke Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), bahwa ruas yang diberlakukan pembatasan motor yakni di Jalan Sudirman dari Bundaran HI hingga ke Bindaran Senayan. Kemudian di Jalan Rasuna Said sampai Jalan Imam Bonjol juga diberlakukan pembatasan motor pada jam 06.00-23.00 WIB.

Baca Juga :  Kreatif, Driver Ojek Online di Kranggan Temanggung Sewa Lahan untuk Dijadikan Shelter

Sementara pembatasan lalu lintas sepeda motor pada lokasi segmen Bundaran HI-Jl Medan Merdeka Barat atau sampai Bundaran Patung Kuda, sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun sesuai dengan Perda No 195 tahun 2015.

Pembatasan motor ini merupakan upaya untuk mengurangi kemacetan di kawasan Ibu Kota. Tercatat, selama kurun waktu 5 tahun, pertumbuhan motor mencapai 9,7%-11% , sementara kendaraan roda 4 rata-rata 7,9% sampai 8,75%.

(Detik/Tow)

Loading...