Masih Minim Pendaftar, Potensi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Ojek Online Masih Tinggi

Jumlah peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dari kalangan driver ojek online Go-Jek masih minim. Dari 17.000 driver yang ada, baru 800 driver yang telah terdaftar. Potensi kepesertaan dinilai masih luas.

Farah Diana selaku Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jogja mengatakan, pangsa kepesertaan kalangan driver ojek khususnya dari Go-Jek masih sangat luas. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada para driver agar tergerak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menggelar pertemuan dengan para koordinator Go-Jek dalam acara Diskusi Santai tentang Manfaat, Kelebihan & Kekurangan BPJS Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Kedai Lali Wayah Babarsari, Rabu (11/10/2017). “Pertemuan ini selain memberikan edukasi tatacara klaim juga untuk merangkul yang belum jadi peserta,” tuturnya pada Harian Jogja di sela-sela acara, kemarin.

Dalam diskusi tersebut, pihaknya menjelaskan bahwa semua bentuk kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan. Ia menegaskan, sepanjang kecelakaan yang terjadi dalam lingkup pekerjaan maka akan dicover BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya itu, jika pengemudi mengalami kekerasan selama jam kerja juga masuk dalam tanggungan. “Prinsipnya yang mengakibatkan trauma fisik, termasuk dipalak saat di jalan, kami cover,” tegas Farah.

Baca:

Dengan membayar iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp16.800 per orang, pengemudi juga berhak mendapatkan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika mengalami kecelakaan kerja. “Selama istirahat karena kecelakaan, kami berikan santunan sampai sembuh. Jadi ada penggantian yang hilang,” tuturnya.

Sekretaris Jenderal Paguyuban Go-Jek Driver Jogja (Pagodja), Widi Asmara menilai, iuran Rp16.800 menurutnya tidak besar bagi driver Go-Jek. Biaya premi tersebut sangat terjangkau bagi pengemudi online yang rata-rata bisa menerima 10 kali order. “Harganya [iuran Rp16.800] setara dua kali order jarak pendek, jadi masih bisa masuk,” tuturnya. Baginya, driver Go-Jek perlu memiliki perlindungan ketenagakerjaan karena profesi ojek sangat rentan terhadap risiko kecelakaan.

Salah satu pengemudi Go-Jek yang sudah merasakan manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah Joko. Pengemudi Go-Jek yang aktif sejak 2015 ini pernah mengalami kecelakaan dan semua biaya perawatan senilai Rp20,5 juta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. “Selama saya istirahat kira-kira tiga bulan juga dapat santunan [santunan STMB],” tuturnya.

(harianjogja.com/tow)

Loading...