Marak Transportasi Online, Ini Tanggapan Pemkab Tulungagung

Arus perkembangan teknologi memang tidak bisa dibendung, bahkan teknologi telah merambah ke dalam dunia transportasi.

Kehadiran transportasi online merupakan salah satu imbas dari teknologi makin menguasai segala Lini kehidupan.

Saat ini jasa transportasi online semakin menjamur di sejumlah daerah tidak terkecuali di Kabupaten Tulungagung.

Sayangnya, masih belum ada regulasi khusus yang mengatur moda transportasi berbasis aplikasi tersebut. Bahkan Pemkab Tulungagung merasa pembuatan Peraturan Daerah terkait tranportasi online dirasa masih belum dibutuhkan.

“Masih jauh, masih cukup lama karena daerah kita masih belum seberapa besar (jumlah transportasi online-nya),” kata Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo. Meski begitu, jika keadaan lapangan memang membutuhkan di buatnya peraturan untuk regulasi transportasi online, dirinya akan mengusulkan Perda yang mengatur transportasi online itu.

“Kalau nanti masyarakat kita menghendaki dan antusiasnya luar biasa, tentunya ini akan menjadi pemikiran kita,” Imbuhnya.

Baca:

Dirinya menambahkan, jangan sampai perda yang dibuat dengan biaya yang tinggi, menjadi sia-sia. Pasalnya, dirinya takut saat perda telah dibuat, tidak bisa di implementasikan di lapangan.

“Jangan sampai Perda yang kita buat jadi muspro (sia-sia),” tandas pria asal Ngantru itu. Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung, Maryani mengatakan hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur transportasi online yang diketahui sudah banyak beroperasi di Kabupaten Tulungagung. Sehingga, pihaknya belum bisa mengatur keberadaannya.

“Kalau tentang regulasinya, kami masih menunggu dari peraturan menteri perhubungan terlebih dahulu. Apalagi kemarin, aturan tentang transportasi online tersebut di batalkan oleh Mahkamah Agung(MA)ya kalau tidak salah,” katanya.

Kendati demikian, Maryani mengaku beberapa minggu lalu telah mendapatkan sosialisasi dari menteri perhubungan, yang intinya akan mengatur ulang peraturan untuk transportasi online. Misalnya dari perijinan dan juga tarif. Yang mana aturan tersebut diharapkan tidak menimbulkan permasalahan antara transportasi konvensional misalnya angkutan umum (MPU, red) dan ojek lokal di dalam daerah.

“Kita tunggu saja. Karena ini masih dalam pembahasan,” tegasnya Sambil menunggu peraturan menteri perhubungan tersebut, tambah Maryani, pihaknya telah melakukan pendataan terhadap transportasi online, baik jumlah pelaku usaha maupun pekerjanya (sopir, red), baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang telah beroperasi di Tulungagung. “Kami telah mendata, baik tulungjek, omjek, bahkan yang nasional seperti grab,” tegasnya.

(jatimtimes/tow)

Loading...