Langgar Kemitraan, Grab Dilaporkan Mitranya ke KPPU

Mitra pengemudi melaporkan Grab ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dengan tuduhan dugaan pelanggaran kemitraan.Laporan terkait pelanggaran kemitraan oleh aplikator transportasi daring asal Malaysia tersebut terjadi di Medan, Sumatera Utara.

Bahkan, para mitra pengemudi ini juga, katanya, sempat berdemo di depan Kantor KPPU Medan, menuntut ada perhatian khusus terkait pelanggaran tersebut pada Oktober lalu.

“Kami sudah terima laporannya dan sudah masuk pada tahap penelitian,” kata Komisioner KPPU Guntur Syahputra di Jakarta, Rabu (12/12).

Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil Menengah, lanjut Guntur, KPPU memang berwenang melakukan pengawasan terhadap kemitraan yang berpotensi menyalahgunakan posisi tawar. Jika memang terbukti terjadi skema kemitraan yang menyalahgunakan atau abusif dan merugikan mitra lebih kecil, tegasnya, maka KPPU tak segan memberikan sanksi yang berat.

Baca Juga :  Sempat Dibekukan BI, GrabPay Kini Aktif Kembali

“Bisa ditutup usahanya atau dikenakan denda Rp 10 miliar, dan instansi yang memberikan izin usaha tersebut wajib menjalankannya maksimal 30 hari setelah penetapan sanksi,” kata Guntur.

Namun, Guntur belum bisa memastikan kapan penelitian atas laporan mitra pengemudi Grab ini bakal rampung, karena penelitian laporan ini merupakan pijakan KPPU untuk melakukan investigasi.

“Kalau investigasi itu sudah masuk sebagai penegakan hukum dan prosesnya mungkin akan agak panjang karena perlu hati-hati juga,” tegasnya.

Sebelumnya, Presidium Gerakan Aksi Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono mengkritisi penetapan tarif yang terlampau rendah untuk pengemudi. Menurut Igun, ada bukti Grab tidak memperhatikan aspek kesejahteraan dan kemanusiaan terhadap mitranya.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Alasan Pengemudi Ojol di Cimahi Coba Bunuh Diri

“Tarif yang sangat rendah membuat mitra bekerja lebih keras dan kelelahan, sehingga akhirnya berpengaruh pada sisi keamanan dan pelayanan,” tutur Igun.

(jawapos/tow)

Loading...