KPK Kritik Kebijakan Dishub Kota Bandung yang Mewajibkan ASN Wajib Naik Grab

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkritik kebijakan Dinas Perhubungan Kota Bandung yang mewajibkan aparatur sipil negara naik transportasi daring, Grab. Menurut KPK, konflik kepentingan dalam kebijakan itu tinggi.

“Itu sudah favoritisme, konflik kepentingannya tinggi,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, di kantornya, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2019.

Saut menuturkan KPK paling tidak suka dengan kebijakan yang memiliki potensi konflik kepentingan. Dia mengatakan itu adalah awal dari inefisiensi dan ketidakadilan. “Kalau itu tidak ditekan, pintu-pintu berikutnya panjang,” kata dia.

Sebelumnya, Dishub Kota Bandung bekerja sama dengan salah satu penyedia jasa transportasi online Grab. Setiap aparat sipil negera atau ASN khususnya yang berkantor di Dishub diimbau untuk menggunakan angkutan Grab saat berangkat dan pulang kerja.

Baca Juga :  Ojol Perempuan yang Lawan Begal Bercelurit Dapat Penghargaan dari Kapolres Bekasi

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi mengatakan, sistem kerjasama yang dilakukan Dishub dengan Grab bukan atas permintaan pihak Dishub, melainkan Grab yang terlebih dahulu menawarkan kesiapannya untuk ikut andil dalam program carpooling yang digagas Dishub Kota Bandung. Kebijakan carpooling merupakan metode berbagi tumpangan untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Didi mengatakan carpooling ini merupakan sistem yang digagas Dishub untuk mengurai kemacetan di kota kembang tersebut. Dia pun tidak membenarkan asumsi liar yang berkembang di masyarakat bahwa kebijakan carpooling itu seolah-olah mewajibkan ASN menggunakan Grab saat pergi dan pulang kerja. “Itu tidak benar,” katanya.

Apalagi, kata dia, kerja sama yang digagas Dishub dengan Grab hanya dalam rangka uji coba carpooling saja. Uji coba itu dilakukan selama 5 hari sejak Senin, 11 Maret 2019, hingga Jumat, 15 Maret 2019 mendatang.

Baca Juga :  Jadi Penyumbang Kecelakaan Terbesar, Jadi Alasan Ojek Online Sulit Dilegalkan

Sebelumnya KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)  berencana Layangkan ke Surat ke Pemkot Bandung Soal Program Grab tersebut.

“Kami memutuskan untuk menyurati, pemberitaan yang ada akan kami konfirmasi dahulu,” tutur Guntur di Gedung KPPU, Senin (11/3/2019).

Jika nantinya ditemukan bahwa imbauan tersebut hanya mewajibkan pada satu ojek daring, maka bisa masuk ke dalam monopoli usaha.

“Jika memang benar adanya imbauan dari Pemkot bagi para ASN hanya salah satu yaitu Grab bahkan ada sanksi maka itu melanggar prinsip persaingan usaha,” jelas Komisioner KPPU.

KPPU menyiapkan opsi kedua yakni memanggil Pemkot Bandung untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut.

“Kemungkinan juga ada pilihan lain kita memanggil, kita perlu kejelasan dan konfirmasi dari apa yang diberitakan dipublik,” terang Guntur.

Baca Juga :  Rian Ernest : Persoalan Taksi Online Sepenuhnya Ada di Tangan Wali Kota Batam

(tempo.co/tow)

Loading...