Keputusan Pemkot Batam Hentikan Ojek Online Adalah Blunder

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam beberapa waktu lalu, tiba-tiba tanpa ada informasi awal menghentikan sementara waktu pengoperasian ojek online (Gojek, WakJek, Grab dll) di Batam, terhitung mulai 1 Juni 2017 sebagai alat trasportasi umum masyarakat yang dengan kendaraan sepeda motor.

Pasalnya ojek online tersebut dinilai pemerintah Kota Batam tidak memenuhi aturan revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016, terkait penggunaan motor itu sebagai kendaraan di masyarakat Kota Batam.

Senator Muhammad Nabil menilai, kelalaian dalam pengambilan keputusan tersebut, ada sekitar 2.000 lebih pengojek online yang kehilangan mata pencaharian untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya.

“Padahal sebelumnya mereka diberhentikan dari puluhan perusahaan galangan kapal, industri elektronik, dan perusahaan garmen yang sudah lebih dulu tutup akibat kelesuan perekonomian di Batam,” kata Muhammad Nabil, Minggu (18/6/2017).

Menurut Nabil, keputusan itu disampaikan oleh Kepala Dishub Batam, Yusfa Hendri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Batam yang diikuti Persatuan Ojek Pangkalan, serta Ojek Online, di DPRD Batam, Rabu (31/5/2017) yang lalu.

Dalam RDP yang berlansung selama tiga jam lebih itu, semua pihak tidak menemukan titik terang terkait permasalahan yang ada. Sehingga keputusan Dishub Kota Batam itu menimbulkan permasalahan baru, serta menyebabkan gelombang pengangguran yang semakin bertambah di Batam.

Menurut Yusfa, Dinas Perhubungan Kota Batam juga mengakui bahwa di Batam ini belum ada aturan khusus yang mengatur mengenai transportasi umum yang berbasiskan online, dari kendaraan roda dua tersebut.

Namun disayangkan, akibat keputusan yang terkesan mendadak serta tidak nampaknya keberpihakan terhadap masyarakat tersebut, para pekerja ojek online berencana melakukan aksi unjuk rasa secara besar-besaran ke pihak Pemko Batam, karena kebijakan Pemerintah Kota Batam dalam menyetop Gojek ini mereka anggap konyol.

Sebab, dampaknya tersebut sangat berpengaruh kepada penambahan jumlah warga yang menjadi pengangguran dan miskin, apalagi bagi masyarakat Muslim sedang melaksanakan puasa Ramadhan dan akan bertemu pula dengan Hari Raya Idul Fitri, tentu semua itu memerlukan kebutuhan hidup ekstra bagi mereka sekeluarga.

Untuk menjaga ketertiban, para pengojek itu sepakat untuk menunggu kesepakan pihak kantor Gojek dengan pemerintah (Dishub) guna melengkapi administrasi yang disebut belum lengkap tersebut.

“Mereka tetap menganggap keputusan Dinas Perhubungan Kota Batam yang menyetop operasional ojek online mulai Rabu, 1 Juni 2017 lalu, berdasarkan aturan revisi Permenhub No. 32 tahun 2016, dinilai blunder,” kata Anggota Komite I DPD RI ini.

Pasalnya, Kementerian Perhubungan mempertegas bahwa Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 lalu, sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 itu, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Artinya apa, aturan tersebut hanya mengacu kepada atau hanya berlaku untuk angkutan sewa khusus berupa mobil, seperti pada layanan Uber X, Grab Car, dan Go-Car. Sementara itu untuk ojek yang dipanggil secara online belum ada regulasi tersendiri yang mengaturnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pernah mengungkapkan, hingga kini belum ada aturan yang mengatur ojek itu ataupun kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum.

“Makanya, hingga sekarang ini di pemerintah pusat terus melakukan pengkajian dan membahas perumusan peraturan ojek online,” katanya.

Sehingga tidak bisa dipungkiri bahwa kenyataan di lapangan masyarakat sangat terbantu dengan layanan ojek online yang lebih murah, rapi, bersih dan terjamin dibandingkan ojek pangkalan.

Hal ini menyebabkan peluang bisnis tersebut menjanjikan dan bisa mengakmodir para pekerja yang sedang non job atau baru terkena dampak PHK akobat lesunya perekonomian Batam akhir-akhir ini.

“Layanan ojek online dianggap mampu memberi solusi tetap dan epektif bagi kepentingan masyarakat bergerak dan layanan antar barang atau makanan. Sehingga dengan pemberhentian sementara operasional ojek online ini pasti meresahkan para pengojek dan masyarakat konsumen,” katanya..

Nabil menyarankan agar Pemko Batam, khususnya Dinas Perhubungan untuk berkoordinasi aktif dengan Kementerian Perhubungan agar dicarikan solusi secepatnya tentang permasalahan ini.

“Karena bisa difahami bahwa di dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 26 Tahun 2017 pada 1 April 2017 lalu sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, dan tidak secara secara khusus menyebutkan tentang kendaraan bermotor roda dua (ojek online),” katanya.

Sehingga masyarakat terbantu dengan adanya layanan jek online ini, dan lebih dari itu, para pengojek dapat memenuhi kebutuhan hidup mereka dan keluarganya yang sedang mengahadapi terpuruknya perekonomian Batam.

(batampos/tow)

Loading...