Kemenhub Sebut PM 108 Berlaku untuk Taksi Online dan Konvensional

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Peraturan Menteri (PM) 108/2017 dibuat oleh dan untuk semua angkutan reguler serta angkutan online, demikian dikemukakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

Dia menjelaskan hal itu saat menerima perwakilan Aliansi Driver Online (Aliando) yang melakukan aksi damai di depan kantor Kementerian Perhubungan, pada Senin (22/1/2018).

Baca:

Sedikitnya tiga orang perwakilan diterima dari sebelumnya 15 orang yang dipersilakan untuk bertemu Budi dan Direktur Angkutan dan Multimoda Cucu Mulyana yang didampingi Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol. Roma Hutajulu dan Kepala Biro Hukum Kemenhub Wahju Adji.

Baca Juga :  Dicaplok Anak Usaha Hary Tanoe, Aplikasi Ojol Anterin Bakal Meluncurkan Tiga Layanan Baru

“Kami hanya berkapasitas menerima aspirasi dan menampungnya, tidak pada kapasitas memutuskan karena peraturan menteri ini dibuat bersama-sama dengan stakeholder terkait,” ungkap Budi.

Menurutnya, beleid ini dibuat untuk kepentingan bersama baik taksi reguler maupun angkutan online.

Berdasarkan catatan Ditjen Perhubungan Darat, saat ini tinggal sembilan perusahaan taksi reguler dari 36 perusahaan.

“Mereka menyatakan kondisi tersebut terjadi karena tergerus oleh angkutan online. Sementara kita menyadari bahwa keberadaan angkutan online merupakan keniscayaan, untuk itu dibuatlah peraturan melalui PM ini,” ujar Dirjen.

PM 108/2017 akan diberlakukan pada Februari 2018 dengan menerapkan seluruh isi PM serta akan memberlakukan penegakan hukum yang didahului oleh Operasi Simpatik.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Sebut UU LLAJ Sudah Mengakomodir Kepentingan Taksi Online

(bisnis/tow)

Loading...