Kemenhub Himbau Grab Meniru GOJEK untuk Menjamin Keselamatan Driver dan Penumpang

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Budi Setiadi mengingatkan keselamatan penting untuk diimplementasikan pada jasa transportasi online, baik dari sisi pengemudi maupun penumpang.

Maka itu, dia mengapresiasi langkah GOJEK yang menjalin kerjasama dengan Jasa Rahaja terkait pemberian jaminan jika terjadi hal yang tak diinginkan.

”Untuk asuransi jika ada kecelakaan terjamin. Kemarin kami baru saja bekerjasama melakukan MoU (nota kesepahaman) GOJEK dengan Jasa Raharja. Mungkin Grab bisa menyusul untuk ini sehingga menjamin keselamatan mitra maupun penumpang,” katanya saat menghadiri diskusi Benefits of Digital Economy di hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (23/07).

Perlu diketahui, GOJEK memang melakukan kerjasama dengan PT Jasa Raharja untuk memberikan asuransi kepada Angkutan Sewa Khusus (ASK) pada 20 Juli 2019.

Baca Juga :  3 Pembunuh Sopir GrabCar asal Kudus Ditangkap

Kerjasama itu mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, yang menyaksikan proses kerjasama karena merupakan ikhtiar meningkatkan safety bagi pengemudi dan penumpang.

”Keamanan perlu ditekankan karena masih banyak kejadian-kejadian. Terima kasih kepada pihak yang melakukan pengembangan-pengembangan sehingga terjamin aspek keselamatan. Juga terjamin asuransinya dan sebagainya,” tambah Budi.

Kebijakan GOJEK itu, sambung dia, turut membantu pemerintah yang terus mengupayakan keberlangsungan industri ride-hailing lebih baik lagi. Tidak terkecuali dari sisi keamanan.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

”Bagaimana proses ojek online ini sesuai dengan harapan dari para pengemudi yang jelas adalah perlindungan keamanan. Perlindungan keselamatan dan aspek yang selalu diperlukan oleh para pengemudi,” papar dia.

Baca Juga :  Waduh! Wajah Driver Ojol Dilumuri Cabai Giling, Motor Dibawa Kabur Penumpang

Kehadiran pemerintah di industri ride hailing, menurut Budi, bisa dilihat dari adanya regulasi terutama dari aspek keamanan.

Penyusunan berbagai aturan itu juga melibatkan beberapa pihak dan mendapat masukan dari para aplikator.

”Kenapa pemerintah meregulasi ojek online dan taksi online? Jadi tiga tahun terakhir kita masalah taksi online mengalami transformasi yang luar biasa. Namun setiap perubahan peraturan selalu ada gugatan. Jadi yang pertama payung hukum secara spesifik. Mengatur ojek online juga begitu karena awalnya belum ada aturan sepeda motor untuk angkutan umum,” tukasnya.

(tribunnews/tow)

Loading...