Kacau! Bupati Bogor Pertimbangkan Bakal Cabut Izin Operasional Ojek Online

Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 27 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Sepeda Motor belum optimal. Dinas Perhubungan (Dishub) mengaku tak banyak bisa berbuat banyak atas pelanggaran yang dilakukan pengemudi ojek online.

Kepala Dishub Kabupaten Bogor Eddy Wardani mengatakan sesuai perbup, ojek online ini diatur wilayah operasional, dimana mereka menaikkan pengguna jasa dan dimana mereka dibolehkan mengantar pengguna jasa ke luar wilayah Kabupaten Bogor.

“Kami akui Perbup belum terlaksana dan masih banyak pelanggaran pelaku ojek online ataupun perusahaannya yang juga belum bisa ditindak baik oleh Dinas Perhubungan maupun Polres Bogor,” ujarnya.

Ia mengaku kesulitan memanggil perusahaan penyedia jasa ojek online. Beberapa kali panggilan mereka tak pernah datang memenuhi undangan sosialisasi Perbup Ojek Online. “Perihal ini juga kami juga sudah melaporkan ke Kementerian Perhubungan agar izin ojek online ini dievaluasi pemerintah pusat,” katanya.

Baca: Masih Ingat Kisah Viral Mitra Go-Jek Difabel? Yuk Kenal Lebih Dekat

Bupati Bogor Nurhayanti kecewa kepada penyedia jasa ojek online karena tidak mentaati atau merespon atas terbitnya Perbup Bogor nomor 27 tahun 2017 yang dikeluarkan sejak bulan April lalu.

“Perbup untuk mengatur jumlah ojek online dan operasionalnya agar tak mengganggu mode transportasi yang sudah ada. Demi keamanan, ketertiban serta kenyamanan semua pihak maka Kami pun meminta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk mencabut izin ojek online,” tegas Nurhayanti.

Mantan Sekda ini menerangkan, bukan hanya Pemkab Bogor yang menyayangkan tak ada responsnya dari penyedia jasa online tapi juga pemerintah daerah lainnya seperti Pemerintah Kota Bogor dan kota atau kabupaten lainnya.

“Pemerintah daerah hanya mencoba mengatur regulasi namun itu pun tak direspons penyedia jasa ojek online. Padahal kalau ada apa-apa seperti keributan pada beberapa waktu lalu kami juga yang direpotkan,” terangnya.

Baca: Mitra Dibunuh di Sukabumi, Begini Tanggapan Grab

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi pun menyayangkan ketidak patuhan penyedia jasa ojek online dan menegaskan harus ada sanksi tegas dari pemerintah pusat maupun daerah agar Perbup Ojek Online tak hanya menjadi ‘hiasan’ semata.

“Harus ada sanksi tegas dari pemerintah pusat maupun daerah terkait pelangaran yang dilakukan oleh penyedia jasa ojek online, karena bagaimanapun Perbup Bogor nomor 27 tahun 2017 maupun Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ini bukanlah ‘hiasan’ semata dan harus ditegakkan demi wibawa pemerintah daerah dan juga kondusivitas,” pungkasnya.

(metropolitan/tow)

Loading...