Ini Tarif Baru Batas Atas dan Bawah Per 1 November

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan baru taksi online yang resmi berlaku pada 1 November 2017 mendatang. Aturan tersebut juga mengatur batas bawah dan batas atas tarif.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Sugihardjo, pemberlakuan tarif dibagi dua, wilayah I antara lain Sumatera, Jawa dan Bali. Kemudian wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

Baca:

Dia menjelaskan, wilayah I akan diberlakukan tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000. Kemudian untuk wilayah II batas atasnya Rp 6.500 per kilometer dan batas bawahnya Rp 3.700 per kilometer.

Baca Juga :  Keren! Jelang Natal, Puluhan Driver Gojek Membersihkan Gereja

“Masih ada evaluasi, kalau ada masukan silakan. Kami mendengarkan masukan dari semua pihak,” kata Sugihardjo dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (27/10/2017).

Dia menjelaskan, evaluasi akan dilakukan rutin setiap 6 bulan, untuk memperhitungkan kembali tarif-tarif yang sudah ada.

“Evaluasi bisa dilakukan kalau ada keadaan mendesak dan misalnya ada kenaikan biaya operasional seperti harga BBM, bisa langsung kita evaluasi,” jelas dia.

Sugihardjo mengatakan, mengharapkan dengan aturan ini tak ada lagi mitra taksi online yang mematikan aplikasi karena tarifnya terlalu murah.

(detik/tow)

Loading...