Ingat! Lusa, Dishub DIY Bakal Tilang Taksi Online yang Tak Penuhi Syarat

Dinas Perhubungan DIY bersama Ditlantas Polda DIY akan mulai menindak tegas pengemudi angkutan sewa khusus (taksi Online) liar. Pengemudi taksi online yang belum mengantongi izin dan memenuhi persyaratan dalam peraturan terancam ditilang.

Kepala Kantor Pengendalian LLAJ Dinas Perhubungan DIY, Erwin Istiawan mengatakan, penertiban dilakukan mulai lusa, Jumat 14 hingga 17 Juli 2017. Selama empat hari, Dishub dan Polda DIY akan melakukan razia pada sejumlah kendaraan taksi online.

Razia dan penindakan ini didasarkan pada peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

“Yang belum berizin akan ditertibkan. Bentuknya bisa persuasif, bisa ditilang,” kata Erwin usai berdialog dengan pengemudi taksi online di kantornya di Jalan Babar Sari Yogyakarta, Rabu 12 Juli 2017.

Baca: Cegah Demo Sopir Taksi Terulang, Akademisi Unisri Desak Pemerintah Buat Regulasi

Untuk itu ia mengimbau seluruh pengemudi taksi online untuk segera melengkapi persyaratan dan ketentuan seperti melakukan uji KIR, membentuk badan usaha, mengganti STNK dan serta menempelkan stiker khusus tanda taksi online. Di tahap awal Dinas Perhubungan DIY sudah menyediakan 100 stiker untuk taksi online.

Pihaknya mengklaim sudah melakukan sosialisasi kepada pengemudi online tata cara melakukan uji KIR hingga mendapatkan stiker khusus. “Bagi pengemudi angkutan sewa khusus (taksi online) yang belum terizin untuk tidak menarik penumpang dulu,” Tegas Erwin.

Baca: Larang Ojek Online, Bupati Banyumas Diprotes Netizen

Terpisah Humas Paguyuban Pengemudi Online Jogjakarta (PPOJ) Daniel Victor mengatakan, belum ada sosialisasi pengurusan izin taksi Online dari Dishub maupun dari Ditlantas. Ia mengaku pihaknya sudah beberapa kali menanyakan prosedur pengurusan izin dan uji KIR.

“Belum ada sosialisasi sama sekali dari pemerintah. Kami sudah coba tanya ke Dishub dan dirlantas. Tapi mereka belum tahu,” jelasnya.

Ia meminta Dishub dan Ditlantas memberikan sosialisasi prosedur pengurusan izin dan uji KIR sebelum menindak taksi online. Dirinya bersama beberapa pengemudi taksi online lainnya tengah mengurus pembentukan koperasi bertajuk PPOJ.

(metrotvnews/tow)

Loading...