Hindari Konflik, Pemkot Bekasi Janji Berikan Tempat Mangkal untuk Driver Ojek Online

Kepala Dinas Perhubungan Yayan Yuliana menjelaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi telah mengatur Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang kebijakan untuk oprasional ojek daring. Terkait bentrok yang terjadi antara sopir angkutan kota (Angkot) dan pengendara ojek daring, dia juga mengaku telah melakukan imbauan bagi pengendara ojek daring untuk tidak mangkal di jalur yang dilalui angkot.

“Cuman kan mereka (ojek daring) diaturnya susah. Kita ada perwalnya, sekarang kita akan atur dimana mereka bisa mangkal,” kata Yayan dikutip dari Republika.co.id, Senin (31/7).

Ojek daring, kata dia diimbau untuk tidak mangkal di sembarang tempat. Selain itu, dia merencanakan untuk membuat peraturan yang melarang ojek daring mangkal di jalan-jalan protokol, seperti Jalan Ahmad Yani, Jalur Noer Ali, dan Jalan IR Juanda. Sebagai solusi, Yayan menjanjikan untuk mencarikan tempat menunggu penumpang yang cocok bagi ojek daring.

“Kita pengen mereka (ojek daring) tidak berhenti di sepanjang jalur protokol. Mereka ga boleh di pinggir jalan, seengganya masuk lah. Nanti kita coba cari, di mana tempat yang cocok,” ujar Yayan.

Baca:

Yayan menjelaskan, upaya yang akan dilakukan Dishub Kota Bekasi untuk mengantisipasi bentrok adalah memanggil masing-masing perwakilan dari ojek daring dan angkot, untuk selanjutnya ditampung segala aspirasinya. “Akan panggil masing masing mereka untuk ditampung aspirasi mereka,” kata dia.

Sebelumnya, bentrok terjadi antara sopir Angkutan Kota (Angkot) dengan pengendara ojek daring di depan pom bensin Perwira, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jumat (28/7). Kepala Polsek (Kapolsek) Bekasi Utara Kompol Suroto mengatakan, bentrok tersebut berawal dari kesalah pahaman antara sopir angkot dan pengendara ojek daring. “Kejadiannya tadi pagi katanya ada serepetan antara angkot dan ojek online,” kata Kompol Suroto dikutip dari Republika, Jumat (28/7).

(republika/tow)

Loading...