Hampir Sepekan, Gojek Monitor dan Evaluasi Uji Coba Tarif Baru

Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita menyatakan pihaknya tetap memonitor dan mengevaluasi penerapan tarif baru pada mitra pengemudi yang digelar di lima kota.

Penerapan tarif baru itu sesuai dengan Kepmenhub Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.

“Kami sudah mengikuti sepenuhnya. Yang kita lakukan sekarang adalah kita ikuti, memonitor dan evaluasi. Nanti hasil evaluasi akan kami sampaikan ke pemerintah,” kata Nila di sela-sela peluncuran Go-Give, Rabu (8/5).

Kementerian Perhubungan menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan dari implementasi aturan baru yang diterapkan pada awal Mei tersebut pada di lima kota. Namun demikian, instansi tersebut menegaskan belum menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan di kota lainnya.

Baca Juga :  Dibantu Relawan dari Komunitas Ojek Online, PCNU Tuban Salurkan Bantuan

Berdasarkan aturan itu, untuk tarif minimum (0-4 km pertama) adalah Rp10 ribu per order dan tarif dasar Rp2.500 per order untuk 4 kilometer berikutnya.

Sebelumnya, Gabungan Aksi Roda Dua Indonesia (Garda) berencana melakukan aksi mogok bekerja atau off bid sebagai bentuk protes terhadap Gojek. Garda menganggap Gojek tidak mengikuti aturan Kepmenhub tersebut.

Aksi mogok yang seharusnya dilakukan pada Senin (6/5) dibatalkan karena Gojek telah menyesuaikan tarif sesuai dengan beleid.

Notifikasi resmi dari Gojek ini dirilis pada Senin (6/5), pukul 00.00 WIB di Jabodetabek dan Surabaya. Dalam pengumumannya Gojek menyatakan akan melanjutkan uji coba tarif baru Goride.

Catatan Redaksi: Judul artikel ini direvisi pada Kamis (9/5) setelah mendapatkan klarifikasi pihak Gojek.

Baca Juga :  Siap- siap Kesulitan Pesan Ojek Online Besok, Driver Lakukan Mogok Massal

(cnnindonesia/tow)

Loading...