Gubernur Bali Wayan Koster Larang Taksi Online, PTOB: Koster Tak Punya Wewenang

Wacana Gubernur Bali Wayan Koster menutup operasional taksi online di Bali mendapat respons dari berbagai pihak.

Salah satunya dari I Wayan Suata, Ketua KSU Asap (Asosiasi Sopir Angkutan Pariwisata) Bali yang juga Ketua PTOB (Perkumpulan Transportasi Online Bali).

Menurut Suata, Gubernur Bali Wayan Koster tidak mempunyai wewenang untuk menutup taksi online di Bali.

Kata dia, yang mempunyai wewenang menutup taksi online adalah Dinas Perhubungan Provinsi Bali sebagai perpanjangan tangan dari Kementerian Perhubungan.

“Gubernur tidak punya wewenang untuk menutup. Kecuali Kementerian Perhubungan sesuai dengan Peraturan Menteri perhubungan Nomor 118,” kata Suata di Denpasar, Senin (13/5) siang.

Menurut Suata, seharusnya Gubernur Koster mencarikan jalan keluar terkait masalah antara taksi online dan konvensional.

Baca Juga :  Ikhlas Membantu Pemotor Kehabisan Bensin, Driver Gojek ini Dapat Banyak Doa dari Netizen

Pasalnya, inti persoalan ini selama ini hanya pada peraturan. Menurutnya, pemerintah perlu membuat peraturan yang baik agar tidak terjadi pergesekan secara terus menerus antara taksi online dengan konvensional.

Pemerintah diminta untuk tegas terhadap taksi online dan juga konvensional. “Sekarang masyarakat wajib mentaati aturan pemerintah.

Apakah semua konvensional itu memakai ijin angkutan. Sekarang pemerintah harus tegas menindak transportasi bodong baik online maupun konvensional,” ujar Suata.

Jika perlu, lanjut dia, Dinas Perhubungan perlu menindak tegas kendaraan yang tidak berizin. Apalagi di Bali, banyak sekali kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali tetapi tidak membayar pajak di Bali.

Karena hal, dianggap sebagai salah satu penyebab tidak harmonisnya antara taksi online dan konvensional di Bali.

Baca Juga :  Naik Go-Jek, Pria Ini Terpesona Sekaligus Kagum dengan Sang Driver

“Perusahaan online juga harus selektif memilih kendaraan yang ikut bergabung, harus berizin. Begitu juga konvensional,” tandasnya.

(jawapos/tow)

Loading...