E-Money GrabPay Dapat Izin dari BI Setelah Gandeng OVO, Tokopedia dan Bukalapak Masih Tertahan

Uang elektronik GrabPay kini telah kembali dapat diisi ulang setelah Grab menggandeng OVO, e-money milik Grup Lippo. Sementara, penyelenggara uang elektronik lain seperti Tokopedia dan Bukalapak masih menunggu lampu hijau dari Bank Indonesia (BI).

Public Relation Bukalapak Miftachur Rochman menyatakan, fitur top up BukaDompet milik marketplace-nya masih dibekukan. “Masih dalam tahap pemeriksaan dokumen di BI,” kata Miftachur kepada Katadata, Kamis (14/12).

Hal yang sama diakui oleh Senior Communications Lead Tokopedia Siti Fauziah. Menurutnya, TokoCash masih berada dalam proses pengurusan lisensi e-money.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny Panggabean mengakui bahwa pihaknya belum menerbitkan izin baru bagi penyelenggara uang elektronik. Sampai saat ini, baru 26 perusahaan penerbit uang elektronik yang mendapat lisensi BI.

“Yang meminta perizinan ke kami sedang di dalam proses,” katanya kepada Katadata. Ia menambahkan, “Ini kan cukup banyak yang minta. Jadi ya kami juga harus satu per satu kami lihat.”

Enny menyebutkan, ada empat faktor yang menjadi pertimbangan dalam memberikan izin. Pertama, unsur perlindungan konsumen. Kedua, manajemen risiko. Faktor ini penting karena menyangkut perusahaan teknologi dan informasi.

Ketiga, penyelenggara uang elektronik harus memastikan aplikasinya anti pencucian uang dan melakukan pencegahan tindak pidana terorisme. Yang mana, kebijakan ini juga sudah diatur dalam Peraturan BI (PBI) Nomor 19 Tahun 2017.

Dengan berbagai inovasi dalam kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valuta asing (valas), maka produk, jasa, transaksi dan model bisnis pada kegiatan sistem pembayaran dan penukaran valas menjadi semakin kompleks. Hal tersebut berpotensi meningkatkan risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Terakhir, faktor keamanan sistem informasi. Dalam hal ini harus ada laporan audit sistem informasi. “Biasanya ini yang bermasalah. Kami harus yakinkan bahwa laporan audit memenuhi sertifikasi laporan keuangan,” tutur Enny.

Baca: PayTren, TokoCash Hingga GrabPay Belum Dapat Izin dari BI

Sebelumnya, Grab telah mengumumkan kemitraannya dengan OVO. Kini, GrabPay kembali dapat diisi ulang setelah bank sentral membekukan fitur tersebut sejak 16 Oktober 2017 lalu.

Managing Director GrabPay Southeast Asia Jason Thompson menyatakan OVO secara resmi telah memiliki izin layanan e-money dari Bank Indonesia (BI) sejak 22 Agustus 2017 di bawah PT Visionet International.

“Mulai hari ini, penumpang Grab dapat kembali mengisi ulang GrabPay Credits dan menggunakan ‘GrabPay, powered by OVO’untuk membayar perjalanan mereka yang dipesan dengan aplikasi Grab,” kata Thompson.

(katadata.co.id/tow)

Loading...