Driver Ojek Online Pukul Pelanggan, Menhub Instruksikan BPTJ Buat Aturan

Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menginstruksikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) membuat aturan terkait dengan pengemudi dan konsumen aplikasi ojek online. Hal tersebut dilakukan menyusul adanya insiden pemukulan sopir ojek online terhadap pelanggan.

“Kita akan minta kepada BPTJ untuk membuat aturan main bagi pemesan dan bagi pengguna kendaraan (pengemudi),” ujar Budi di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017).

Baca:

Selain meminta BPTJ membuat aturan tersebut, Budi menambahkan akan menugasi Dinas Perhubungan (Dishub) untuk memberikan peringatan berupa teguran terhadap operator ojek online. Ia menyebut teguran diberikan agar kejadian serupa tak terulang.

Baca Juga :  Ekonom Menilai Merger Gojek-Tokopedia Momentum Tepat Ciptakan Digital Hub

“Saya akan menugaskan Dishub untuk menegur para operator. Menegur dengan fungsi-fungsi tertentu terhadap pelaku tersebut. Saya harapkan kejadian ini tidak terjadi lagi,” kata Budi.

Ia juga menyebut sangat menyayangkan terjadinya insiden pemukulan tersebut. Apalagi, kata Budi, saat ini layanan transportasi online sedang digandrungi dan membawa manfaat yang besar bagi masyarakat luas.

“Tapi masyarakat, baik itu pengendara maupun pihak-pihak pengguna jasa, harus lakukan hal yang baik dan saling menghargai. Saya yakin antar-manusia mestinya kejadian itu tidak terjadi,” tutur Budi.

Seperti diketahui, aksi pemukulan yang dilakukan oleh driver ojek online terhadap penumpang terekam dalam video dan menjadi viral di media sosial. Mengetahui kejadian tersebut, pihak Grab pun menyampaikan permintaan maaf kepada penumpang.

Baca Juga :  Bupati Pati Gandeng Grab Resmikan Pasar Rakyat Online, Ini Tujuannya

Kejadian pemukulan ini juga tengah diselidiki pihak Grab. Selain itu, saat ini pihak Grab masih berusaha meminta keterangan penumpang.

(Detik/tow)

Loading...