Driver Ojek Online Harus Dilindungi Asuransi, Begini Saran Mantan Menkeu

Pengaturan transportasi online dalam hal perlindungan pengemudi untuk dapatkan asuransi menjadi salah satu hal yang perlu di perhatikan. Khusunya asuransi dalam kesehatan dan keselamatan.

“Masalah perlindungan itu harus diterapkan,” ujar Ekonom Universitas Indonesia (UI) Chatib Basri, dalam acara diskusi mengenai ekonomi digital di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Namun, dalam hal pemberian asuransi bagi para mitra transportasi online, tak mungkin beban asuransi di tanggung sepenuhnya oleh pihak aplikator, yakni Grab dan Go-Jek.

Pasalnya, status pengemudi terikat sebagai mitra kerja, bukan sebagai pekerja yang terikat hukum layaknya sebuah perusahaan dan karyawan.

Oleh sebab itu, beban pemberian asuransi dinilai perlu ditanggung oleh tiga pihak. yakni pengemudi, aplikator, dan pemerintah. Dengan demikian menunjukkan, profesi sebagai pengemudi transportasi online juga memiliki proteksi yang jelas.

Baca Juga :  Mengenakan Celana Pendek, Nadiem Makarim Nyoblos di TPS JK

“Itu harus tanggung bertiga, dalam arti kata mitra dan aplikator itu menanggung. Kemudian didorong proteksi yang diberikan pemerintah, sehingga bebannya bisa dibagi tiga,” katanya.

Mantan Menteri Keuangan tersebut menekankan, persoalan terakit asuransi ini memang salah satu hal yang perlu dirumuskan ke depannya oleh setiap pemangku kepentingan. Tentunya aturan perlu dibuat dengan mempertimbangkan keberlanjutan ke depannya.

“Itu mungkin salah satu solusi yang bisa kita terapkan ke depan,” kata Chatib.

(okezone/tow)

Loading...