Driver Grab Bunuh Penumpang, YLKI: Manajerial Taksi Online Belum Memiliki Standar Keamanan

Angkutan umum berbasis aplikasi atau taksi online diminta menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108/2017 mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Baca: Polisi Panggil Managemen Grab Terkait Kasus Pembunuhan Marketing WO

Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, apa yang terjadi pada kasus terbunuhnya Yun Sisca Rokhani sepekan sebelumnya oleh oknum pengemudi taksi online (Grab)  menunjukkan klimaks atas berbagai tindak kasus kekerasan yang dilakukan taksi online ke pada konsumennya.

Dia menilai, kasus pembunuhan tersebut merupakan bukti bahwa secara manajerial taksi online belum memiliki standar keamanan dan keselamatan untuk melindungi konsumennya.

(okezone/tow)

Baca Juga :  Berbasis Aplikasi, Share Car Melengkapi Gojek dan Grab, Bukan Menyaingi
Loading...