Diskon Tarif Ojek Online Dinilai KPPU Mengarah ke Predatory Pricing

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha meminta Divisi Penegakan Hukum menyelidiki indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon aplikator ojek online.

“Selama ini mereka mantau tapi belum sampai ke sana. Saya bilang sebenarnya sudah terjadi predatory pricing, maka saya minta ke divisi penegakan hukum segera bergerak,” ucap Kurnia usai acara Halal Bin Halal di kantor KPPU pada Senin (10/6/2019).

Dia mengatakan indikasi terjadi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.

Menurutnya, kendati mengatasnamakan diskon atau potongan harga, hal itu bisa saja mengarah pada predatory pricing.

Kendati demikian, Kurnia belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana lembaganya untuk turut memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha pada diskon tarif ojol.

“Soalnya harga di aplikasi dan yang dibayar konsumen itu beda. Ini sama aja predatory pricing,” pungkasnya.
Predator pricing merupakan kebijakan pelaku usaha di suatu pasar untuk menjual produk atau layanannya dengan harga semurah.
Maksud dari kebijakan itu agar dapat mengalahkan pesaingnya sehingga bisa menguasai pasar.

Alhasil, predatory pricing akan berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain sebagai imbas persaingan usaha yang tidak sehat. Di samping itu juga menghambat masuknya pemain baru.

Dugaan predatory pricing ini cukup banyak didengungkan terutama usai Kementerian Perhubungan memberlakukan tarif batas atas dan bawah pada ojol.

Dalam hal ini Permenhub No. 12 Tahun 2019 dan Kepmenhub No. 348 Tahun 2019.
Aturan main itu diklaim membuat penurunan jumlah pengguna layanan ojol. Kondisi ini yang diyakini membuat aplikator menggelontorkan diskon.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) atau surat edaran yang melarang pemberian diskon transportasi online.

Sebagai informasi, larangan pemberian diskon ini berlaku untuk ojek online maupun taksi online.
Pasalnya, saat ini penyedia transportasi online tidak lagi memberikan diskon kepada penumpang, justru diskon yang dinikmati penumpang diberikan pihak lain.

Hal ini senada yang diungkapkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang merasa jika Permen sudah dibutuhkan untuk mengatur hal tersebut.

Budi menambahkan, pemberian diskon memang akan memberikan keuntungan, tetapi hal tersebut hanya bersifat sementara.

Budi menganggap jika diskon diberikan dalam waktu panjang, hal ini akan saling mematikan pemain lainnya.

“Itu yang kita ingin tidak terjadi,” tutur Budi, Senin (10/6/2019).

Budi pun menyebutkan, tarif transportasi online pun diharapkan akan seimbang ke depannya.

“Jadi dengan equal ini maka kami minta tidak ada diskon-diskonan, diskon langsung maupun tidak langsung,” ucapnya.

Dirjen Perhubungan Darat Kemhub Budi Setyadi saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihaknya masih melakukan pembahasan atas aturan terkait diskon ojek online.

“Sebetulnya kan kalau diskon-diskon itu bukan dari aplikatornya ya, bukan dari Go-jek atau Grab, tetapi dari fintechnya, Ovo dan Go-pay. Itu kan entitasnya sendiri, nah itu saya coba bahas,” tutur Budi.

Kemenhub menargetkan, aturan tentang diskon transportasi online ini akan selesai minggu ini dan di akhir Juni dapat diterbitkan.
Smentara, Peneliti Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan, adanya pelarangan diskon tarif ini akan meniadakan permasalahan persaingan tarif yang terjadi selama ini.

“Tarif yang berlaku nantinya kan tarif normal sesuai peraturan Menteri,” ujar Deddy, Senin (10/6).
Menurut Deddy, dengan diberlakukannya tarif normal, maka baik transportasi online dan transportasi konvensional akan bersaing secara sehat dengan terus meningkatkan pelayanan kepada pengguna.

Dia pun menambahkan, masing-masing transportasi memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
Meski begitu, Deddy pun mengatakan, pemberian diskon yang ada selama ini pun tak masalah selama pengemudi transportasi online tersebut dibayar dengan tarif yang sebenarnya.

Dia mengatakan, pengemudi pun membutuhkan biaya pemeliharaan, pembelian bahan bakar, keuntungan dan lainnya.
“Kalau saya lihat keterangan operator aplikasi tersebut, walaupun ada diskon, pengemudi tetap dibayar normal. Buat kami tidak masalah asal tarif resmi tetap diberikan kepada pengemudi online. Jangan sampai tarifnya promo tetapi ke driver dibayar promo juga,” tambah Deddy.
Tak hanya itu, menurutnya diskon yang dinikmati oleh penumpang pun merupakan promo-promo yang diberikan oleh pihak ketiga atau fintech seperti ovo dan Go-pay.

Menurutnya, promo tersebut akan dinikmati pengguna bila banyak melakukan investasi atau pengisian ke rekening ovo atau Go-pay masing-masing.

Deddy menilai sebaiknya Kementerian Perhubungan menyerahkan masalah pengaturan diskon tarif ini kepada pihak yang bersangkutan yakni OJK.

“Kalau domain perhubungan seyogyanya hanya mengurusi biaya tarif harus sama. Tetapi kalau ikut mengurusi masalah promo tarif itu tidak punya wewenang Kemhub, itu wewenang di OJK,” tutur Deddy.

(tribunnews/tow)

Loading...