Dishub Kota Bandung Diprotes Kopamas Soal ASN Diwajibkan Gunakan Grab

Dishub Kota Bandung mulai melakukan uji coba program angkutan bersama atau car pooling terhadap pegawainya, Senin 11 Maret 2019 kemarin. Melalui program ini para pegawai wajib menggunakan Grab menuju kantor yang berada di kawasan Gedebage, Kota Bandung.

Program ini awalnya dibuat untuk mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya. Para pegawai tidak perlu lagi membawa kendaraan pribadi dan cukup berkumpul di satu titik untuk menunggu jemputan dari Grab. Pada masa uji coba ini Grab memberikan layanan secara gratis.

Ya, awalnya memang Grab memberikan program Corporate Social Responsibility (CSR) terhadap Dishub. Saat itu Grab menantang 5 pegawai Dishub untuk menyerahkan kunci kendaraan dan beralih menggunakan layanan mereka, gratis.

Kadishub Kota Bandung Didi Ruswandi menilai jika seperti itu harapan mengurangi kemacetan tidak akan tercapai. Hingga akhirnya disepakati untuk membuat program car pooling bernama Grab to Work disertai denda bagi pegawai yang tidak mau ikut. Program itu pun dilaunching pada Jumat 8 Maret lalu.

“Kalau kita lakukan uji coba tiba-tiba pada enggak ikut semua kumaha? Kan percuma sasarannya tidak tercapai. Makanya kita lakukan ada gimmick, kalau yang tidak ikut ada sanksi. Staf Rp 50 ribu, yang pejabat struktural Rp 100 ribu,” ujar Didi kemarin.

Rupanya hal tersebut mendapat tentangan dari transportasi konvensional. Mereka merasa tidak dilibatkan atau diajak berkomunikasi mengenai program tersebut. Terlebih Grab adalah transportasi daring yang hingga kini belum memiliki payung hukum, berbeda dengan mereka.

Bahkan Koperasi Pemilik Angkutan Masyarakat (Kopamas) telah melayangkan surat protes secara resmi ke Dishub dengan tembusan Wali Kota Bandung Oded M Danial. Isinya tentu saja penolakan terhadap program yang rencananya akan diuji coba hingga Jumat 15 Maret nanti.

Menanggapi hal itu Oded menyebut jika hal itu sebuah kebetulan. Saat itu Grab yang pertama kali menjalin komunikasi dengan Dishub hingga akhirnya terjalis sebuah CSR yang kini sedang diujicobakan.

“Bukan berarti semua tidak punya hak, semua punya,” ucap Oded.

Bahkan ia mengajak agar semua komunitas atau instrument yang ada di Kota Bandung bisa berkolaborasi. Tak terkecuali angkot sebagai bagian transportasi massal konvensional. Hal itu menurutnya sebuah hal positif karena sama-sama ingin memajukan Kota Bandung.

Pada uji coba hari pertama kemarin, sebagai penggagas Kadishub Didi tetap dikenakan denda karena telah ingkar pada program tersebut. Ia bersama Sekdishub Anton Sunarwibowo, masing-masing harus membayar Rp 100 ribu karena tidak memakai Grab.

Alasannya, Didi dan Anton setiap Hari Senin wajib mengikuti apel di Balai Kota Bandung. Sedangkan Grab hanya mengantarkan para pegawai Dishub dari titik kumpul ke kantor yang berada di Gedebage.

Soal kebijakan ini, sejumlah anggota dewan menyambut positif. Anggota Komisi C DPRD Kota Bandung Folmer Siswanto Silalahi. Ia menilai positif rencana ujicoba program carpooling untuk para ASN yang digagas Dishub Kota Bandung.

“Bila diterapkan secara konsisten akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang berdampak pada pengurangan kepadatan kemacetan lalu lintas,” ucapnya.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga juga menyambut positif rencana ujicoba carpooling untuk para ASN.

Meski begitu baik Folmer dan Rendiana meminta Pemkot Bandung tetap memperhatikan transportasi konvensional.

(detik/tow)

Loading...