Dirjen Perhubungan Darat Sebut Akhir Januari 2018 Seluruh ASK Telah Memenuhi Syarat

Kementerian Perhubungan mendorong seluruh pemerintah provinsi di Indonesia untuk melaksanakan uji kelaikan kendaraan dan pembuatan surat izin mengemudi umum bagi angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan alias taksi online.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya berharap jumlah pelaku usaha angkutan sewa khusus yang telah memenuhi persyaratan secara keseluruhan dan mendapatkan stiker mendekati 100% pada akhir Januari 2018.

Baca:

“Dan secara bersamaan, kita mendorong masing-masing provinsi untuk melaksanakan KIR juga, SIM Umum juga, dan ini sudah dimulai,” kata Budi, di Jakarta, Sabtu (25/11/2017).

Baca Juga :  Layanan Helikopter Online Milik Grab Siap Diluncurkan di Jakarta, Cek Harganya di Sini

Dia menjelaskan, dirinya tidak mengetahui dengan pasti jumlah pelaku usaha angkutan sewa khusus yang telah memenuhi persyaratan secara khusus dan mendapatkan stiker. Akan tetapi, lanjutnya proses tersebut terus berjalan.

Dia mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan laporan dari beberapa daerah seperti Surabaya bahwa proses pemenuhan persyaratan-persyaratan sudah berjalan.

Baca: Hasil Kalkulasi INDEF, Tarif Batas Bawah Ideal Taksi Daring Yogya Rp 25 Ribu per Jam

Jumlah pelaku usaha angkutan sewa khusus yang telah memenuhi persyaratan secara keseluruhan di Indonesia, ungkapnya seharusnya sudah mencapai 40% mengingat waktu transisi beleid mengenai angkutan umum orang tidak dalam trayek tidak lama lagi.

Dia menuturkan, pihaknya pada Januari 2018 akan mulai melakukan tindakan simpatik kepada para pelaku usaha angkutan sewa khusus guna memenuhi persyaratan-persyaratan yang ada mengingat pada akhir Februari 2018 akan ada penindakan tegas.

Baca Juga :  Cerita Mitra Grab di Manado Bertahan di Tengah Pandemi

Tindakan simpatik yang akan dilakukan, lanjutnya, berupa teguran tertulis terhadap pengemudi angkutan sewa khusus yang belum memenuhi peraturan.

Meskipun begitu, pihaknya tetap akan menyentuh badan hukum koperasi atau perusahaan dan perusahaan teknologi informasi penyedia aplikasi jasa transportasi.

Dia mengatakan, ketika semua pihak disentuh, kolaborasi antara pengemudi, badan hukum, dan perusahaan teknologi informasi ditambah bantuan pemerintah akan membuat proses pemenuhan persyaratan menjadi lebih cepat.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemasangan stiker menandakan bahwa angkutan sewa khusus atau taksi dalam jaringan merupakan angkutan umum yang sudah resmi.

Tidak hanya itu, stiker yang telah didapatkan, lanjutnya mengidentifikasikan bahwa persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha angkutan sewa khusus seperti uji KIR dan SIM A umum sudah dilaksanakan.

Baca Juga :  Ngakak! Pesan Taksi Online yang Datang Orang Kaya Gabut

“Ini adalah upaya kita membuat aturan 108/2017 yang mengakomodasi kesetaraan. Agar taksi aplikasi dan konvensional mempunyai hak yang sama. Kita ingin sekali semua stakeholder bisa hidup bersama, hidup berdampingan,” katanya.

Dia menambahkan, pihaknya berharap angkutan umum taksi reguler maupun angkutan sewa khusus mampu memberikan pelayanan dengan baik, fokus pada keselamatan, keamanan, dan meningkatkan pelayanan.

(bisnis/tow)

Loading...