Minim, Pemprov Kaltim Baru Meresmikan 50 Taksi Online Beroperasi

Sebanyak 50 unit Angkutan Sewa Khusus (ASK) / Taksi Online akhirnya diresmikan untuk mulai operasi legal per hari ini, Kamis (5/4/2018).

Simbolis legalnya operasional tersebut, ditandai dengan penempelan stiker oleh Plt Sekda Provinsi Kaltim, Meiliana di depan Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (5/4/2018).

Stiker ditempel di kaca depan dan belakang per unit taksi online.

Dijelaskan Salman Lumoindong, dari 50 unit yang diresmikan tersebut, disediakan dari 2 afiliasi dari operator taksi online.

Satu afiliasi adalah Koperasi Pusaka Borneo, dan satu afiliasi lainnya adalah badan hukum PT Sarmulia Kencana Indo Perkasa.

“Dua afiliasi. Untuk koperasi Pusaka, ada 47 unit yang sudah resmi, serta PT. Sarmulia untuk 3 unit. Digabung, totalnya 50 unit yang resmi operasi di Samarinda. Sementara total se Kaltim, seluruhnya ada 55 unit, karena di Balikpapan sudah ada 5 unit yang lebih dahulu kami resmikan,” ucapnya.

Baca Juga :  Indikasi Predatory Pricing dalam Diskon Jor- joran Tarif Ojek Online

Adanya penambahan kuota taksi online ini, membuat kuota untuk taksi online yang legal, akan berkurang. Di Samarinda, dengan 200 kuota, maka menyisakan 150 kuota lagi untuk diisi koperasi atau badan hukum yang ingin mendaftar sebagai afiliasi taksi online.

Cek Videonya di sini: https://www.youtube.com/watch?v=PH85Lxj-oWk&feature=youtu.be

(tribunnews/tow)

Loading...