Dianggap Berhasil, Kemenhub Kaji Sistem Operasi Taksi Online di Korea Selatan

Seperti diberitakan sebeleumnya, Kementrian Perhubungan akan studi banding soal taksi online ke Thailand. Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyatakan, pemerintah hendak meninjau pelaksanaan dan regulasi ihwal transportasi roda empat berbasis aplikasi alias taksi online di Thailand.

“Ada beberapa negara yang menurut kami sudah cukup ada kemajuan dan pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) menyampaikan salah satunya Thailand,” kata Budi di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Selasa, 10 April 2018.

Namun, baru- baru ini  Kementerian Perhubungan akan mengkaji sistem pengoperasian angkutan sewa khusus yang digunakan oleh Korea Selatan. Hal itu dilakukan di tengah upaya menyelesaikan polemik angkutan umum berbasis daring (online) di Indonesia.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menilai Korea Selatan berhasil menerapkan kebijakan angkutan sewa khusus. Hal itu disampaikan dalam pertemuannya dengan Duta Besar Korea Selatan Kim Chang Beom di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Baca Juga :  Permohonan Maaf dan Klarifikasi Tiga Wanita yang Batalkan Pesanan Ojek Online karena Driver Dianggap Tak Tampan

“Indonesia perlu mengkaji penerapan angkutan sewa khusus di Korea Selatan dan mengambil hal positif agar bisa diterapkan di Indonesia,” kata Budi seperti dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (13/4).

Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Umar Hadi menyampaikan terdapat dua solusi yang dilakukan di Korea Selatan, yaitu solusi regulasi dan solusi teknologi.

Dari sisi regulasi, angkutan sewa khusus di Korea Selatan merupakan pelengkap. Warga bisa menggunakan secara pribadi dan melayani komuter, digandengkan dengan solusi teknologi yang menyediakan aplikasi gratis bagi taksi-taksi konvensional.

“Sampai sekarang keseimbangan masih terjaga,” ungkap Umar.

Perusahaan aplikasi asal Korea Selatan, yakni Kakao menyediakan aplikasi gratis bagi angkutan taksi. Sementara itu, angkutan sewa khusus hanya boleh beroperasi pada jam-jam sibuk, seperti jam berangkat dan pulang bekerja.

Baca Juga :  Kemenhub akan Kaji Tuntutan Pengemudi Ojol, Begini Tahapannya

Umar menyebutkan sebanyak 96 persen angkutan taksi sudah menggunakan aplikasi tersebut, dan terhitung 18 juta pengguna sudah terdaftar di jasa daring tersebut. Adapun, terdapat sebanyak 1,5 juta panggilan setiap harinya.

Tarif antara taksi dan angkutan sewa khusus tidak terlalu jauh berbeda. Hal yang membedakan adalah penggunaan aplikasi yang memudahkan konsumen.

Sebenarnya tidak ada perbedaan yang signifikan dari segi peraturan angkutan sewa khusus, baik di Indonesia maupun di Korea Selatan.

Hanya saja, para aplikator di Indonesia menggunakan sistem bagi hasil(profit sharing), yakni 20 persen untuk aplikator, 80 persen untuk pengemudi. Sementara itu, layanan aplikasi di Korea Selatan diberikan secara gratis.

Baca Juga :  Keren! Gabungan Driver Ojek Online di Depok Bantu Bersihkan Sampah di GBK

Ke depan, Menteri Perhubungan akan mengundang Kakao Co untuk bertemu dan membicarakan mekanisme layanan dalam aplikasinya lebih lanjut.

Adapun dari sisi lapangan usaha, pertumbuhan ekonomi tahun depan, masih akan didorong oleh sektor pengangkutan dan komunikasi yang diperkirakan tumbuh 9,1 persen hingga 9,5 persen. Selain itu, sektor konstruksi yang juga diperkirakan masih akan menjadi penopang ekonomi tahun depan dengan pertumbuhan sebesar 7,3 persen hingga 7,7 persen.

(cnnindonesia/tow)

Loading...