Catat, Ini Prosedur Perubahan SIM A Jadi SIM A Umum

Akhir Januari 2018 merupakan batas akhir peningkatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi SIM A Umum bagi para pengemudi taksi online.

Kasi Satpas SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar mengatakan, prosedurnya adalah pemohon harus mengikuti uji simulator yang dilakukan di Satpas SIM di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat.

Baca:

Pertama, pemohon peningkatan SIM harus mengikuti uji simulator (instalasi mobil berteknologi komputer) yang dilakukan di Satpas SIM yang ada di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat,” ujar Fahri, Sabtu (11/11/2017).

Selanjutnya pemohon harus membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp 120.000.

Baca Juga :  Gunakan Atribut Ojol Saat Foto Prewed, Pasangan Pengantin Ini Viral

“Setelah membayar, nanti dilanjutkan tes kesehatan dan psikologis. Untuk pembuatan SIM A harus berumur minimal 20 tahun,” kata dia.

Setelah itu pemohon akan mengikuti tahapan dan proses penerbitan SIM dari mulai isi formulir, pendaftaran, identifikasi dan verifikasi, yaitu pengambilan sidik jari, foto dan tanda tangan elektronik.

“Selanjutnya ikut ujian teori 30 soal harus menjawab benar sebesar 21 soal, habis itu baru ujian praktek. Di ujian praktek ada teknik dasar mengemudi dan etika berlalulintas,” kata dia.

Ia mengatakan, perbedaan pembuatan SIM A dan SIM A umum ada pada uji simulator dan tes psikologi.

“Kalau bikin SIM A biasa enggak usah uji simulator dan psikologi,” ujar dia.

Pengemudi taksi online diberi waktu tiga bulan untuk meningkatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi SIM A umum.

Baca Juga :  Agar Tenang Bawa 20 Ribu Pil Happy Five, Eks Driver Grab Pakai Sabu

Hal itu diungkapkan Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Samadi, saat menyambangi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu.

“Saya harap tiga bulan selesai (peningkatan SIM) . Ini terhitung dari tanggal 1 November 2017 hingga akhir bulan Januari 2018,” kata dia.

(kompas/tow)

Loading...