BPTJ Resmikan Sistem Perizinan Online untuk Taksi Daring, Ini Kata Kemenhub

Badan Pengelola Transportasi Jakarta (BPTJ) meluncurkan sistem perizinan online yang diperuntukan bagi angkutan sewa khusus atau taksi online. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, sistem ini akan menghilangkan pungutan liar alias pungli.

Budi mengatakan, dengan adanya sistem ini, akan lebih mempersingkat waktu, karena tidak perlu datang ke kantor pengurusan untuk bertatap muka.

“Keinginan kita untuk maju dengan sistem online terwujud, mengurus perizinan kesulitan karena harus tatap muka, waktu singkat, tidak ada pungli, dengan online juga bisa dilakukan pengawasan,” kata Budi Karya Sumadi saat ditemui usai peresmian sistem izin online tersebut di Kantor BPTJ, Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (16/7/2017).

Budi menjelaskan sistem ini baru akan diterapkan di Jabodetabek. Menurutnya jika sistem online ini berhasil diterapkan di Jabodetabek, maka sistem serupa akan diterapkan di daerah lain.

“Jakarta adalah model, harus lebih dulu memberikan contoh. Kalau kita berhasil di Jakarta pasti bisa di daerah lain,” ujarnya.

Baca:

Budi menjelaskan memberikan waktu sampai lima bulan ke depan bagi pengusaha angkutan sewa khusus, atau taksi online untuk mengurus perizinan. Dia juga meminta kepala daerah aktif untuk melakukan sosialisasi terkait perizinan berbasis online tersebut.

“Desember harus selesai semua. Yang penting adalah sosialisasi. Bupati, wali kota dan Kadishub jangan bosan menyampaikan ini,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga memberikan penghargaan terhadap sejumlah masinis dan pramudi terbaik. BPTJ memilih tiga pramudi dan tiga tasinis terbaik.

“Hari ini juga kita menyaksikan langkah yang bagus. Kita berikan penghargaan pada masinis adalah suatu langkah yang bagus. Terjaminnya, sampainya penumpang pada tujuannya perlu diapresiasi,” kata Budi.

(detik/tow)

Loading...